SUARA INDONESIA

Mantan Kades Bangkalan Diringkus Polres Sampang, Kedapatan Bawa Sajam 

Hoirur Rosikin - 16 May 2023 | 15:05 - Dibaca 958 kali
Peristiwa Daerah Mantan Kades Bangkalan Diringkus Polres Sampang, Kedapatan Bawa Sajam 
Markas Kepolisian Polres Sampang (Foto; Rosy/SuaraIndonesia.co.id) 

SAMPANG - Polres Sampang telah berhasil melakukan ungkap kasus perkara tindak pidana tanpa hak membawa, memiliki, dan menyimpan senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor: 12/DRT/1951.

Kejadian tersebut pada hari Senin tanggal 15 Mei 2023 sekira pukul 17.30  WIB di jalan di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang.

Tersangka atas nama Syamsuri (lelaki 52 tahun) diduga mantan Kepala Desa (Kades), Dusun Kelbung Timur, Desa Kelbung, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan yang kedapatan membawa Sajam berhasil diamankan kepolisian.

Selain itu Polres Sampang juga berhasil mengamankan sebilah sajam jenis celurit dengan panjang 49 cm, Lebar 4 cm dengan pegangan dari kayu yang dililit tali merah dilengkapi sabuk pengaman.

Polres Sampang juga mengamankan kendaraan roda empat Type Kijang Innova G XW42 AT, Tahun 2013, warna hitam metalik nomer rangka: MHFXW42GXD2246969, Nomer mesin 1TR7479479, Nomer Polisi L 1647 DAD, Atas nama H. Arifin, berikut STNK nya.

Menurut Humas Polres Sampang Ipda Sujianto kejadian itu berawal pada hari Senin (15/5/2023) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu tim Resmob sedang melaksanakan patroli disekitaran kota Sampang.

Tim Resmob kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang mengendarai mobil Innova warna hitam membawa senjata tajam disekitar JLS.

"Mendengar hal itu tim Resmob menuju lokasi dan sesampainya di lokasi tim Resmob kemudian melakukan pengejaran," terangnya, Selasa (16/5/2023).

Tim Resmob yang bergerak cepat berhasil memberhentikan kendaraan Innova warna hitam tersebut, lalu segera melakukan penggeledahan kendaraan.

"Dan tersangka berhasil kedapatan senjata tajam jenis celurit yang disimpan didalam mobil sebelah kiri.
Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," terangnya.

Pasal yang di sangkakan 2 ayat (1) UU RI Nomor 12/DRT/1951.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Hoirur Rosikin
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV