SITUBONDO, Suaraindonesia.co.id - Kasus penggelapan uang sebesar Rp 7,1 miliar yang diduga dilakukan oleh Kristin Halim (49) warga Pacar Keling, Kota Surabaya, setelah pihak penyidik Polres melakukan pemeriksaan secara mendalam, yang bersangkutan akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.
Selanjutnya, penyidik pidana umum (Pidum) Satreskrim Polres Situbondo, Jawa Timur langsung melakukan penahanan terhadap pelaku.
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan, penahanan terhadap tersangka Kristin Halim ini dilakukan, karena penyidik akan melimpahkan tersangka ke kejaksaan.
"Diakuinya saat ini penyidik masih melengkapi P19, namun ada dua alasan penyidik melakukan penahanan yakni subyektif dan obyektif," ujar AKP Dhedi Ardi Putra, Kasatreskrim Polres Situbondo, Rabu (31/05/2023).
Menurut dia, alasan obyektif ancaman diatas 5 tahun, sedangkan subyektif agar tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan yang ketiga tersangka tidak mengulangi perbuatannya.
"Selain itu, penahanan tersangka juga untuk mempermudah proses penyidikan. Utamanya, dalam melengkapi petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo," katanya.
Pria yang akrab dipanggil Dhedi ini menambahkan, tersangka kasus penggelapan uang sebesar Rp 7,1 miliar, dengan korban Andri (43) warga Jalan Basuki Rahmad, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo
"Tersangka kasus penggelapan uang sebesar Rp 7,1 miliar, dia akan dijerat dengan pasal 378 ataub 372 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP, dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syamsuri |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi