SUARA INDONESIA

Pria di Cilacap Gelapkan Mobil Rental, Kini Terancam 4 Tahun Penjara

Satria Galih Saputra - 02 August 2023 | 08:08 - Dibaca 1.76k kali
Peristiwa Pria di Cilacap Gelapkan Mobil Rental, Kini Terancam 4 Tahun Penjara
Pelaku digiring oleh Polisi saat press rilis di Mapolresta Cilacap (Foto : Galih/suaraindonesia.co.id)

CILACAP, Suaraindonesia.co.id - Nekat menggelapkan puluhan mobil rental, seorang pria di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah harus berurusan dengan Polisi. 

Pria asal Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas berinisial SF ini kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di balik jeruji besi usai ditangkap. 

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto mengatakan, kejadian bermula pada awal bulan Juni 2023. 

"Saat itu tersangka menyewa sebuah mobil dari Yenuar Hendro Pamuji pemilik rental mobil di wilayah Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap dengan kesepakatan sewa selama 1 bulan," ungkapnya saat press rilis, Selasa (01/08/2023). 

Namun setelah melewati jangka waktu sewa, SF tak kunjung mengembalikan mobil yang disewanya tersebut.

"Merasa curiga, korban kemudian mencari mobil tersebut dengan GPS yang terpasang di mobilnya. Ternyata, mobil tersebut telah digadaikan tanpa izin pemiliknya oleh SF," kata Kombes Pol Fannky.

Korban pun lantas melaporkan kasus yang dialaminya tersebut ke Sat Reskrim Polresta Cilacap pada bulan Juni. 

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Polisi berhasil menemukan keberadaan pelaku dan menangkapnya di sebuah warung makan di Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap. 

"Rupanya kejadian tersebut telah berulang kali dilakukan oleh tersangka. Sebanyak 26 unit mobil berhasil ia gadaikan. Modusnya dengan merental mobil lalu digadaikan ke orang lain," ujar Polisi berpangkat Kombes Pol ini. 

“Tersangka menggadaikannya dengan harga 20 sampai 30 juta, tergantung kondisi mobil," sambungnya. 

Sat Reskrim Polresta Cilacap pun berhasil mengamankan 15 unit mobil berbagai jenis dan merk yang telah digadaikan oleh pelaku beserta surat-surat kendaraan. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan. 

"Ancaman hukumannya paling lama 4 tahun penjara," singkat Kapolresta Cilacap.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Satria Galih Saputra
Editor : Irqam

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV