SUARA INDONESIA

Ancam Sebar Foto Syur untuk Peras Korban, Pria di Cilacap Ditangkap Polisi

Satria Galih Saputra - 17 August 2023 | 17:08 - Dibaca 961 kali
Peristiwa Ancam Sebar Foto Syur untuk Peras Korban, Pria di Cilacap Ditangkap Polisi
Gambar ilustrasi pelaku sebar foto syur korban (Foto : Istimewa)

CILACAP, Suaraindonesia.co.id - Pemuda warga Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, EMA (21) harus berurusan dengan Polisi. 

Ia ditangkap Satreskrim Polresta Cilacap lantaran melakukan pemerasan terhadap seorang perempuan berinisial CAW. Dalam aksinya, pelaku mengancam akan menyebarkan foto syur korban. 

Mulanya korban yang masih berusia 13 tahun ini berkenalan dengan pelaku melalui media sosial Instagram.

Setelah sekian lama dekat, pelaku meminta korban untuk mengirimkan foto telanjang dada ke pelaku. Karena terpengaruh bujuk rayu si pelaku, korban pun akhirnya mau menuruti pelaku dan mengirimkan foto syurnya. 

Namun rupanya hal itu dimanfaatkan oleh pelaku untuk mengancam dan memeras korban dengan meminta sejumlah uang. 

"Pelaku mengancam akan menyebarkan foto syur korban ke medsos apabila korban tidak memberikan uang yang diminta," ungkap Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto, Kamis (17/08/2023). 

"Karena merasa takut, korban pun akhirnya menuruti kemauan pelaku dan memberikan uang kepada pelaku sesuai permintaan sebesar Rp500 ribu," sambungnya. 

Merasa terancam, korban pun kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya kepada orangtuanya. 

"Setelah orangtua korban mengetahuinya, kemudian melaporkan ke Polresta Cilacap," ungkapnya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran setelah menerima laporan hingga berhasil mengamankan pelaku. "Pelaku saat ini sedang diproses," ucap Gatot. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 pasal 27 ayat 1 UU no.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no.11 th 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 jo pasal 4 ayat 1 UU RI no.44 tahun 2008 tentang pornografi. 

Akibat ulahnya tersebut, pelaku kini harus mendekam di balik jeruji besi dan terancam hukuman 6 tahun penjara. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Satria Galih Saputra
Editor : Lutfi Hidayat

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV