SUARA INDONESIA

Edarkan Sabu, Dua Pria di Cilacap Ditangkap Polisi

Satria Galih Saputra - 29 August 2023 | 18:08 - Dibaca 903 kali
Peristiwa Edarkan Sabu, Dua Pria di Cilacap Ditangkap Polisi
Dua pelaku pengedar sabu saat digelandang Polisi (Foto : Galih/Suaraindonesia.co.id)

CILACAP, Suaraindonesia.co.id - Dua pria pengedar Narkoba jenis sabu ditangkap Satresnarkoba Polresta Cilacap. 

"Kedua pelaku RRL (31) warga Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan dan VDA (30) warga Kelurahan Sidanegara, Kecamatan Cilacap Tengah," ungkap Wakapolresta Cilacap AKBP Arief Fajar Satria saat ungkap kasus, Selasa (29/08/2023). 

VDA sendiri diketahui tak hanya sebagai pengedar, namun juga bandar Narkoba, dan sudah enam kali masuk penjara karena berbagai kasus. 

"Keduanya ditangkap pada 25 Agustus 2023 kemarin di kediaman masing-masing," kata Wakapolresta Cilacap. 

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 4,88 gram dan 8,14 gram. 

"Sabu ini berbentuk paketan kecil yang dimasukkan dalam plastik klip," jelas AKBP Arief. 

Lebih lanjut, sabu tersebut diedarkan oleh kedua pelaku secara online melalui media web. "Pembelinya kalangan atau komunitas mereka," ucap AKBP Arief. 

"Untuk modus pengambilan tidak lagi di rumah, melainkan melalui media mainstream web alamat komunitas mereka sendiri dan komunitas ini sedang kita ungkap," sambungnya. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara," ujar Arief, Polisi berpangkat AKBP ini. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Satria Galih Saputra
Editor : Irqam

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV