SUARA INDONESIA

Berkas dan Tersangka Perkara Kamera Tersembunyi di Aceh Timur dilimpahkan Ke Kejaksaan

Zulkifli - 09 January 2024 | 21:01 - Dibaca 760 kali
Peristiwa Berkas dan Tersangka Perkara Kamera Tersembunyi di Aceh Timur dilimpahkan Ke Kejaksaan
Penyidik Polres Aceh Timur melimpahkan Berkas dan Tersangka kasus pemasangan kamera tersembunyi. Selasa (9/1). Foto: Istimewa.

SUARA INDONESIA, IDI - Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur berhasil mengungkap kasus pemasangan kamera tersembunyi yang dipasang pada router WiFi. Tersangka dan berkas telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri setempat. Selasa (9/1/2023). 

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, melalui  Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, mengungkapkan bahwa, kejadian bermula ketika korban, Muhammad Nabawi, 27 tahun warga, Gampong Blang Geulumpang, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur menghubungi tersangka BA (28), warga Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur untuk memasang wifi di rumah korban. 

Pada kamis, 26 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 WIB, BA yang merupakan penyedia jasa pemasangan wifi datang ke rumah korban dan bertemu langsung dengan korban untuk memasang wifi.

“Saat akan melakukan pemasangan, korban menyuruh tersangka untuk memasang router wifi di teras depan rumahnya, namun oleh tersangka beralasan jika dipasang di teras rumah maka akan rusak bila terkena hujan." Jelas Iptu Rizal. Selasa (9/1).

Selanjutnya, Sambung Kasat, korban menyuruh tersangka untuk memasang di ruang tamu, tersangka kembali beralasan tidak bisa dikarenakan jaringan tidak akan kuat. Kemudian tersangka menyarankan kepada korban agar router wifi dipasang di dalam kamar korban dan korban menyetujuinya."

Iptu Rizal menambahkan, selang beberapa hari kemudian setelah router wifi terpasang, korban merasa janggal dengan keberadaan router wifi tersebut, dikarenakan posisinya tidak menempel ke dinding melainkan pada sisi atas renggang atau menukik ke bawah dan mengarah ke tempat tidur.

Disamping itu router wifi tersebut memiliki empat lubang kecil di setiap sudut covernya. Kemudian korban melepas cover dan ditemukan pada sisi atas lubang sebelah kanan atas terdapat sebuah kamera tersembunyi. 

"Atas kecurigaan tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Aceh Timur pada hari Senin, (30/10/2023)." Sebut Rizal.

Unit Tipidter Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan pengecekan bersama ahli jaringan dan keamanan cyber. Berdasarkan hasil itu didapatkan fakta bahwa pada router wifi tersebut telah dimodifikasi dari bentuk aslinya dengan ditambahkan sebuah  kamera tersembunyi, dan dari perangkat kamera itu terdapat sebuah memory micro SD Card dengan kapasitas penyimpanan sebesar 32 GB.

Setelah dilakukan penyelidikan pada Minggu, (5/11/2023) lalu BA berhasil diamankan dan pada hari Rabu, (3/01/2024) berkas perkara berikut tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

Atas perbuatannya BA dipersangkakan pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana 8 (delapan) tahun penjara atau denda Rp. 2 Milyar. (*).

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Zulkifli
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV