SUARA INDONESIA

Tim Penilai Kinerja ASN Pemkab Situbondo Periksa Imam Hidayat dan Sejumlah Saksi  Atas Dugaan Pelanggaran Disiplin

Syamsuri - 01 March 2024 | 15:03 - Dibaca 1.58k kali
Peristiwa Tim Penilai Kinerja ASN Pemkab Situbondo Periksa Imam Hidayat dan Sejumlah Saksi  Atas Dugaan Pelanggaran Disiplin
Beberapa saksi Imam Hidayat saat ada di Pemkab Situbondo. ( Foto : Syamsuri/Suaraindonesia.co.id)

SUARA INDONESIA, SITUBONDO - Tim Penilai Kinerja ASN Pemerintah Kabupaten Situbondo melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Situbondo Non-aktif Imam Hidayat, dan sejumlah saksi yang ada di tempat kejadian. Jumat, 1 Maret 2024.

Owner RS Mitra Sehat tersebut diperiksa bersama lima orang saksi lainnya di ruang intelligence room Pemkab Situbondo.

Ketua Tim Penilai Kinerja ASN Pemkab Situbondo, Wawan Setiawan mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka untuk mendalami dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Imam Hidayat saat  memberikan bantuan pembangunan di salah satu masjid yang ada di Desa Kayuputih, Kecamatan Panji beberapa waktu lalu.

"Hal ini kita lakukan sebagai langkah proses menjalankan perintah aturan undang-undang kepegawaian terhadap adanya dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh saudara Imam Hidayat selaku Sekretaris Dinas Perpustakaan non-aktif karena diberhentikan sementara," ujarnya kepada beberapa awak media.

Ia memastikan, pemeriksaan yang dilakukan tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Artinya tidak ada indikasi politik apapun selain memang melaksanakan perintah aturan. Karena ini (video Mc yang menyebut bantuan ke masjid ini berasal dari Calon Wakil Bupati Situbondo Tahun 2024 -red) sudah beredar dan menjadi konsumsi masyarakat luas," tegasnya.

Lebih lanjut Wawan menjelaskan, Tim Penilai Kinerja ASN Pemkab Situbondo justru akan dipertanyakan keberadaannya jika masalah ini tidak diproses, apalagi dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Imam Hidayat sudah jadi beredar di masyarakat.

"Jadi didalam aturan kepegawaian itu seseorang pegawai Negeri yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat itu bisa diberhentikan sementara dari jabatannya," bebernya.

Walaupun demikian, yang bersangkutan hak haknya selaku PNS dan tunjangannya sebagai Sekretaris tidak dikurangi sedikitpun, artinya masih tetap diberikan penuh, karena statusnya masih dibebastugaskan sementara.

Sementara itu, kuasa hukum Imam Hidayat, Aman Al Muhtar menjelaskan, pada saat pemeriksaan  kliennya mendapat banyak pertanyaan dari Tim Penilai Kinerja ASN.

"Intinya pada pemeriksaan tadi  itu terkait kedatangan beliau di masjid Baitul Mukminin, Desa Kayuputih, Kecamatan Panji. Klien saya ditanya apakah tahu terkait seorang Mc yang menyatakan bahwa Pak Imam ini sebagai calon wakil bupati. Ya tentunya kami jawab tidak tahu,karena dalam hal tersebut memang klien kami tidak pernah mengucapkan jadi calon wakil bupati kepada masyarakat,"jelasnya.

Selanjutnya Aman juga menyebutkan, kegiatan sosial yang dilakukan kliennya memang selalu diabadikan. "Jadi bukan masalah kegiatan yang dilakukan oleh klien kami ini bukan hal yang baru, yang jelas kegiatan sosial yang dilakukan ini adalah kegiatannya yayasan Mitra Sehat. Sehingga tidak ada kaitannya dengan calon wakil bupati atau calon bupati," imbuhnya.

Oleh karena itu pihaknya menganggap, aneh bila yang dilakukan oleh Imam Hidayat tersebut dianggap masuk dalam pelanggaran disiplin berat ASN.

"Padahal Pak Imam ini tidak pernah mendeklarasikan dirinya sebagai Calon Wakil Bupati Situbondo. Selaku ASN Klien saya ini sudah pasti loyal dan patuh kepada pimpinan yaitu Bupati Karna Suswandi," pungkasnya.

Sementara hasil pantauan Jurnalis di lokasi, Anggota Tim Penilai Kinerja ASN Pemkab Situbondo yang melakukan pemeriksaan terhadap Imam Hidayat di antaranya ada Sejretarus Daerah, Wawan Setiawan,  Kepala BKPSDM Situbondo, Samsuri; Inspektur Daerah Kabupaten Situbondo, Puguh Setijarto, Asisten serta beberapa pejabat BKPSDM dan Inspektorat Situbondo. (Syam)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV