SUARA INDONESIA

Pilkada di Halsel Tanpa Petahana, KPU Umumkan Dua Pasang Calon Bupati dan Wakil Bupati

Imam Hairon - 23 September 2020 | 11:09 - Dibaca 819 kali
Politik Pilkada di Halsel Tanpa Petahana, KPU Umumkan Dua Pasang Calon Bupati dan Wakil Bupati
Ketua KPU Halsel saat menyerahkan SK Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati kepada Calon Wakil Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba di Rumah Pemenangan Usman- Bassam

LABUHA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Selatan menggelar Pleno tertutup Penetapan pasangan Calon dan Wakil Bupati yang akan bertarung dalam Pemilukada Halmahera Selatan pada 9 Desember mendatang. 

Penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati ini Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Selatan dengan Nomor : 309/PL.02.3-Kpt/8204/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2020. 

Adapun pasangan yang dinyatakan lolos adalah Pasangan Hi Usman Sidik - Hasan Ali Bassam Kasuba (Usman-Bassam) yang diusung 9 Partai Politik dengan jumlah 21 Kursi di DPRD dan Helmi Umar Muksin - La Ode Arfan (Helmi-Ode) yang diusung 2 Partai Politik dengan jumlah 6 kursi DPRD.

Ketua KPU Halsel Darmin H Hasyim , Menuturkan sesuai tahapan yang di atur dalam PKPU, Maka Hari Ini (23/09/2020) KPU Halsel telah Pleno penetapan peserta pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati pada pilkada tahun 2020. Dan hasil penetapan juga sudah di sampaikan ke masing-masing Paslon 

*Hari ini lewat Pleno tertutup kami (KPU) dan Bawaslu telah menetapkan Pasangan Calon dalam Pilakda Halsel, Penetapan sudah kami umumkan ke masing masing paslon dan sudah di umumkan lewat Website KPU Halsel, " ujar Ketua KPU.

Untuk besok, kata Darmin, akan dilakukan pencabutan nomor urut yang rencananya kami gelar di Buana Lipu, Hanya saja undangan dibatasi,selain Para Calon, yang diundang juga hanya Unsur Forkopimda..

Sesuai Instruksi KPU RI, Tahapan pencabutan no urut harus menerapkan Protokol Kesehatan, sehingga yang diundang terbatas "kata Darmin.

Berdasarkan hasil keputusan KPU ini, maka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara untuk kali ini tanpa petahana.

Petahana Bahrain Kasuba dan Pasangannya Mukhlis Sangaji gagal melaju di Pilakda 2020, Oleh KPU pasangan yang diusung Partai Gerindra ini tidak memenuhi syarat. (One) 




» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Imam Hairon
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV