SUARA INDONESIA

Penetapan DCT Bacaleg Masih Tinggal 27 Hari lagi

Syamsuri - 07 October 2023 | 18:10 - Dibaca 1.58k kali
Politik Penetapan DCT Bacaleg Masih Tinggal 27 Hari lagi
Ketua KPU Situbondo, Marwoto (Foto : Istimewa) 

SITUBONDO, Suaraindonesia.co,id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah melakukan tahapan pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) selanjutnya mulai dari tanggal 4 -11 Oktober 2023 melakukan proses verifikasi administrasi dari DCT kemarin. 

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Situbondo Marwoto, saat dikonfirmasi media melalui telpon seluler, Sabtu (07/10/2023).

"Kemudian setelah itu, selesai dari tanggal 12 Oktober sampai dengan 03 Nopember 2023 dilanjutkan dengan penyusunan DCT, baru setelah itu, pada tanggal 04 Nopember 2023 baru penetapan DCT. Artinya untuk proses penyusunan DCT berlangsung prosesnya selama satu bulanan, kalau dihitung dari hari ini tinggal 27 hari lagi," jelasnya.

Menurutnya, banyak hal yang dilakukan oleh Partai politik peserta pemilu, saat proses tahapan pencermatan DCS.

Pertama, melakukan perbaikan administrasi. Seperti pindah nomor urut, pindah dapil, ganti calon ligeslatif, pengunduran diri sebagai caleg sebab alasan tertentu maupun mundur karena pindah kepada partai lain.

"Namun itu diperkirakan hanya dilakukan lima orang saja,  salah satunya kalau nggak salah dari Partai Nasdem, PAN, PKB Gerindra dan Demokrat," ujarnya. 

Kata Marwoto, pergantian bacaleg boleh dilakukan partai politik, selama masih dalam tahapan pencermatan DCS dan DCT.

Namun, ia menambahkan saat masuk pada tahapan penyusunan DCT, partai tidak boleh lagi mengganti para bacalegnya karena sudah finalisasi. 

"Pergantian bacaleg ini diserahkan kepada KPU pada saat proses pencermatan DCS dan DCT. Dan itu boleh-boleh saja. Cuma kalau masuk tahapan penyusunan DCT itu sudah finalisasi, sudah tidak bisa mengubah-ubah lagi bacalegnya karena prosesnya sudah menuju penetapan DCT," jelasnya. 

Marwoto mengaku saat ini KPU masih belum akses ke Silon karena masih melakukan rekap, sehingga belum diketahui pasti siapa saja caleg yang mengundurkan diri. 

"Alasan mereka mundur, ada yang tidak senang sama partainya, belum bisa melengkapi persyaratan-persyaratan yang diminta oleh KPU, sehingga ketika ada yang mundur digantikan oleh caleg yang baru oleh partainya. Artinya tidak mengurangi jumlah bacalegnya," cetusnya. 

Marwoto menjelaskan tidak ada masalah ketika ada bacaleg yang  pindah ke lartai lain selama kedua partai tersebut sudah sama-sama mendapat persetujuan dari pengurus pusat.

"Setelah itu selesai antar partai dan sudah tidak ada masalah, kedua partai tersebut tinggal merubah di Silon," jelasnya.

Lebih lanjut Marwoto memaparkan, KPU baru akan mengetahui kalau ada calon legislatif yang mengundurkan diri setelah proses pencermatan.

Sebelum proses itu selesai, pihaknya tidak tahu-menahu sebab yang akses ke Silon dilakukan oleh partainya sendiri. 

"Jadi untuk proses pencermatan sudah selesai, kemudian setelah ini masuk ketahapan proses penyusunan DCT, jadi ketika masuk ketahapan penyusunan DCT, Partai sudah tidak ada ruang lagi untuk merubah bacalegnya, setelah itu selesai langsung ditetapkan DCT nya,"pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Wildan Muklishah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV