SUARA INDONESIA

Proses Negosiasi Gudang Belum Kelar, Pengiriman Logistik Pemilu di KPU Jombang Molor dari Jadwal

Gono Dwi Santoso - 04 November 2023 | 13:11 - Dibaca 739 kali
Politik Proses Negosiasi Gudang Belum Kelar, Pengiriman Logistik Pemilu di KPU Jombang Molor dari Jadwal
Ketua KPU Jombang Abdul Wadud Burhan Abadi saat ditemui di Kantor KPU Jombang, Sabtu (04/11/2023). (Foto: Gono Dwi Santoso/Suara Indonesia)

JOMBANG, Suaraindonesia.co.id- Pengiriman logistik pemilu di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, molor dari jadwal gegara gudang tempat penyimpanan belum siap. Padahal, pengiriman logistik tahap pertama itu seharusnya dilakukan 3 November 2023 kemarin.

Awalnya, KPU Jombang akan menyewa gudang milik Bulog setempat, tapi batal. Kini, KPU berencana menggunakan sebuah gudang di Desa Mojosongo, Kecamatan Diwek. Namun menunggu proses negosiasi sewa-menyewa kelar.

Ketua KPU Jombang Abdul Wadud Burhan Abadi mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan gudang untuk persiapan penerimaan logistik Pemilu 2024 KPU. Namun, karena harga sewa yang ditawarkan lebih dari Rp 200 juta, maka proses tawar-menawar berada di KPU Jawa Timur.

Saat ini, pihaknya tinggal menunggu hasil penawaran gudang yang diajukan KPU Jombang ke KPU Jawa Timur. "Kalau sudah disetujui dan tempat sudah siap, rencananya logistik yang ada di penyedia akan segera dikirim ke gudang," paparnya, Sabtu (4/11/2023).

Burhan memaparkan, logistik pemilu ada dua tahap pengadaan. Tahap pertama terkait dengan logistik yang tidak ada hubungannya dengan Daftar Calon Tetap ( DCT) dan Daftar Pasangan Calon (DPC) untuk Pemilu 2024.

“Misalnya kotak suara, bilik suara, tinta, segel, sampul, tanda pengenal dan lain sebagainya. Logistik-logistik tersebut bisa diproduksi tanpa harus menunggu DCT dan DPC ditetapkan," terangnya.

Burhan menjelaskan, rencana pengadaan logistik tahap pertama itu bakal berlangsung pada September hingga 17 November 2023. Dan tahap kedua pada 18 November sampai 14 Januari 2024 mendatang.

Dia mengaku, sejauh ini tidak ada ada kendala berarti terkait persiapan hingga pengadaan logistik tersebut. “Karena masih cukup waktu sampai 17 November 2024 mendatang. Apalagi logistik seperti kotak suara, bilik suara, segel dan tinta, wewenang pengadaannya ada di KPU provinsi," bebernya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Gono Dwi Santoso
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV