SUARA INDONESIA

PPK Guluk-guluk Dilaporkan ke Bawaslu, Imbas Dugaan Hilangkan Suara Caleg dan Etik

Wildan Mukhlishah Sy - 05 March 2024 | 08:03 - Dibaca 570 kali
Politik PPK Guluk-guluk Dilaporkan ke Bawaslu, Imbas Dugaan Hilangkan Suara Caleg dan Etik
Suasana setelah pelimpahan laporan Caleg ke Bawaslu Sumenep. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, SUMENEP - Imbas dugaan menghilangkan suara Calon Legislatif (Caleg) pada proses penghitungan suara dan pelanggaran etik, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Guluk-Guluk dilaporkan Caleg Dapil Madura dari Partai Demokrat ke Bawaslu Sumenep, Senin (04/03/2024).

Suhaimi, pelapor menyebut, PPK Guluk-Guluk ditengarai sengaja mengurangi hasil perolehan suara miliknya di kecamatan setempat.

“Entah pindah ke mana saya tidak paham. Tetapi menurut catatan saya, ada beberapa partai lain suaranya nol di C hasil, justru melambung di D hasil,” ujarnya di Kantor Bawaslu Sumenep.

Ia menyebut, berdasarkan D hasil yang diterimanya tadi malam ada sekitar 290 suara miliknya yang hilang. Padahal kata dia, di C hasil suaranya masih ada dan utuh.

Selain itu, Suhaimi mengaku juga melaporkan oknum PPK Guluk-Guluk yang secara aktif menawarkan jual beli suara.

“Bukti-bukti yang saya miliki adalah chat. Saya siap diaudit forensik,” ujarnya.

Lebih jauh, dirinya mengungkapkan pada tahun 2023 lalu, ia sempat bertemu dengan salah satu oknum PPK Guluk-Guluk yang kemudian menawarinya potensi perolehan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Bahkan dari obrolan tersebut, oknum itu membawa nama salah satu komisioner KPU Sumenep yang ia sebut bagian dari rangkaian distribusi jual beli suara.

“Misalnya, per suara Rp25 ribu mengacu di tahun 2019. Atas kejadian itu, saya sangat dirugikan,” paparnya.

Ketua Bawaslu Sumenep Zubaidi, membenarkan adanya laporan dari Caleg DPRD Provinsi Jatim tersebut, terkait persoalan yang sedang dialaminya, termasuk netralitas oknum PPK Guluk-Guluk.

“Termasuk transaksi jual beli suara. Saya belum cek bagaimana bukti-buktinya. Tetapi, sudah diterbitkan laporan termasuk bukti yang dibawa Caleg itu,” jelasnya.

Pihaknya menegaskan akan memproses laporan yang dilayangkan ke Bawaslu Sumenep itu. Dan jika nanti terbukti, kata dia terlapor bisa saja masuk ke unsur pidana pemilu. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Wildan Mukhlishah Sy
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV