PAMEKASAN- Polsek Larangan kembali memberikan bantuan berupa sembako dalam pandemi Covid-19 kepada warga di wilayah hukum Polsek Larangan, Senin (07/12/2020).
Didampingi Bhabinkamtibmas, Kapolsek Larangan IPTU Tamsil Efendi mengungkapkan, bansos yang diberikan berupa sembako diperuntukkan bagi warga terdampak Covid-19 dimana mereka menjadi kekurangan karena mata pencaharian mereka sehari- hari berkurang.
“Sembako yang kita bagikan kepada warga di Desa Larangan luar Pamekasan diberikan langsung kepada yang berhak,“ ucap Kapolsek Larangan Iptu Tamsil Efendi.
Lanjutnya, dengan adanya kegiatan bansos ini bertujuan agar dapat meringankan beban warga yang terdampak Covid-19.
Selain memberikan sembako, pihak Polsek Larangan juga menyosialisasikan Inpres No.06 dan himbauan agar tetap mematuhi protokol kesehatan guna memutus penularan Covid-19.
"Termasuk memasang spanduk terkait Inpres No.06 ini, semua dilakukan sebagai langkah- langkah untuk memutus penyebaran dari Covid-19. Sekaligus bentuk kepedulian pemerintah kepada warga," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Chandra Kirana |
Editor | : |
Komentar & Reaksi