SUARA INDONESIA

Masih Terapkan E-TLE, Polres Sampang Yakin Pelanggar Lalin Tetap Terjaring

Hoirur Rosikin - 27 January 2023 | 17:01 - Dibaca 1.33k kali
TNI/Polri Masih Terapkan E-TLE, Polres Sampang Yakin Pelanggar Lalin Tetap Terjaring
Saat Mobil Kasat Lantas Polres Sampang melakukan tilang (ETLE) dijalan Kota Sampang, Madura Jawa Timur.

SAMPANG- Dalam perkembangan teknologi di era digitalisasi yang semakin canggih, Satuat Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang, telah mengaplikasikan program tilang elektronik (ETLE) Mobile, Jumat (27/1/2023).

Hal itu ditujukan untuk mengurangi tingkat kecelakaan, pelanggaran kasat mata. Seperti tidak menggunakan helem SNI, berboncengan lebih dari satu, melawan arus, tidak menggunakan safety belt, dan pengendara yang ugal ugalan.

"Mereka yang melanggar akan terjaring dan tercapture secara otomatis oleh ETLE," ucap Kasat Lantas Polres Sampang AKP Tutu Yodho. 

Dirinya menjelaskan, ketika pelanggar yang tertangkap kamera ETLE akan terdeteksi oleh sistem melalui data base, dengan no polisi, identitas pemilik, tempat kejadian, waktu melanggar, jenis pelanggaran, dan berupa foto dan video, sehingga pelanggar dapat dengan mudah ingat pada saat persidangan yang sudah ditentukan.

"Polisi akan mengirim surat pemberitahuan pemanggilan pelanggaran melalui PT. Pos Indonesia ke pemilik motor yang sudah di tentukan," terangnya.

Sementara iti, Ps Kanit Turjangwali AIPDA Mashudi dalam kesempatan yang sama menambahkan, ETLE statis masih belum dipasang di beberapa titik, karena berkaitan dengan anggaran yang cukup besar. 

"Agar ETLE bekerja secara rutin melaksanakan tugasnya, dan akan berpatroli mengelilingi wilayah kota, terutama di Kawasan Tertib Lalu lintas yang ada di Kab. Sampang , Jl. Jaksa Agung Suprapto, Jl. Wijaya Kusuma, jl. Wachid Hasyim, Jl. Panglima Sudirman, jl. Hasyim Asy'ari, jl. Trunojoyo, jl. Bahagia, jl. Diponegoro, jl. Syamsul Arifin, jl. Rajawali 1,2 dan 3, jl. Imam Ghozali, jl. Teuku Umar, dan jl. Jamaluddin," jelasnya.

Dirinya mengungkapkan, sesuai arahan Kapolri, penegakan hukum untuk pelanggaran di jalan, tidak boleh dilakukan secara manual. 

"Artinya harus menggunakan penindakan secara elektronik, ETLE statis, ETLE mobile, yang tentunya ada beberapa pertimbangan pertimbangan yang kami terapkan," tutupnya. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Hoirur Rosikin
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV