SUARA INDONESIA

Kasus Dugaan Korupsi BOS, Kejaksaan dan Inspektorat Bangkalan Masih Saling Lempar

Moh.Ridwan - 09 May 2024 | 19:05 - Dibaca 971 kali
News Kasus Dugaan Korupsi BOS, Kejaksaan dan Inspektorat Bangkalan Masih Saling Lempar
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, BANGKALAN - Kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) saat ini dalam penanganan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan. Ada tiga sekolah yang telah dilaporkan masyarakat, yakni SDN Tambegan, SDN Tengket 2, SDN Plakaran tahun anggaran 2019-2023. Semua lembaga pendidikan itu berada di Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

Namun, kasus tersebut masih menemukan jalan buntu. Pasalnya, Kejari dan Inspektorat masih saling lempar. Kejari meminta bantuan Inspektorat untuk mengaudit anggaran BOS ketiga sekolah yang dimaksud. Sementara Inspektorat meminta ekspos perkara terlebih dahulu.

"Berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan Nomor: Print- 46/M.5.38/Fd.1/01/2024 tanggal 25 Januari 2024. Bersama ini dimohon bantuan saudara untuk dapat menunjuk pejabat dari Inspektorat kabupaten Bangkalan sebagai Tim/ ahli guna melakukan audit investigasi dalam perkara dugaan penyalahgunaan anggaran aliran dana Bantuan Operasional Sekolah SDN Tambegan, SDN Tengket 2 dan SDN Plakaran Tahun Anggaran 2019 s/d 2023," tulis Fahmi, Kajari Bangkalan dalam surat yang ditujukan kepada Inspektorat.

Dalam hal ini, Kasi Pidana Khusus Kejari Bangkalan Muhammad Fakhri membenarkan telah meminta dukungan Inspektorat atau tim ahli. Hal itu untuk menindaklanjuti pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan dana BOS.

"Laporan kasus ini pada Januari 2024. Kami sudah melakukan pemanggilan sejumlah pihak, termasuk Dinas Pendidikan Bangkalan," jelasnya.

Sementara itu, Inspektorat Bangkalan membenarkan terkait surat yang dikirimkan Kejari Bangkalan. Pihaknya telah menerima surat tersebut. Bahkan, ada surat dari lembaga swadaya masyarakat yang juga diteruskan terkait desakan penanganan perkara BOS terhadap tiga sekolah dasar.

Inspektorat mengaku tidak akan bertindak jika Kejaksaan Negeri Bangkalan belum melakukan ekspos perkara. Sebab, kasus tersebut bukan dalam ranah pelaporan terhadap lembaganya.

Berdasarkan surat yang dikirimkan kejaksaan, Inspektorat hanya diminta bantuan untuk mengaudit dugaan kerugian negara sehubungan dengan penyelidikan yang ditangani Kejari.

"Kami mau kirimkan surat balasan ke kejaksaan. Nunggu ekspos kejaksaan dulu," terang Inspektur Pembantu (Irban), Siti Sumriyah. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Moh.Ridwan
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV