SUARA INDONESIA

BPJS Ketenagakerjaan Bersama Camat Sosialisasi Klaim ke RT-RW dan LPMK Simokerto

Redaksi - 03 September 2023 | 18:09 - Dibaca 456 kali
Advertorial BPJS Ketenagakerjaan Bersama Camat Sosialisasi Klaim ke RT-RW dan LPMK Simokerto
Penyerahan manfaat JKM dalam acara sosialisasi klaim kepada RT-RW dan LPMK Simokerto, Surabaya. (Foto : Istimewa/Suaraindonesia.co.id)

SURABAYA, Suaraindonesia.co.id - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Surabaya Karimunjawa sosialisasikan program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan di acara pertemuan rutin Ketua RT dan Ketua RW serta Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Simokerto, Surabaya, Jumat (1/9/2023) kemarin.

Acara tersebut berlangsung di Ruang Suroboyo Kaza Mall Lantai 2, dihadiri Camat Simokerto, Noervita Amin SH M.Si, dan Lurah Simokerto Iin.

Selain mensosialisasikan alur klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa, juga menyerahkan manfaat program JKM sebesar Rp42 juta kepada ahli waris seorang Ketua RT yang baru meninggal dunia.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa Adventus Edison Souhuwat menjelaskan, para Ketua RT dan Ketua RW serta pengurus LPMK Simokerto ini telah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. Mereka didaftarkan 2 program utama BPJS Ketenagakerjaan, JKK dan JKM, oleh Pemerintah Kota Surabaya.

Sonny - panggilan akrab Adventus Edison Souhuwat - menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan mendapat amanah undang-undang untuk menyelenggarakan 5 program jaminan sosial. Selain JKK dan JKM, juga Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Namun untuk pekerja segmen bukan penerima upah (BPU) seperti Ketua RT, Ketua RW dan LPMK, bisa ikut 2 program utama, JKK dan JKM.

Dijelaskan, program JKK memberi manfaat berupa biaya pengobatan dan perawatan tanpa batas sesuai kebutuhan medis, bila peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Selain itu, selama dalam perawatan, peserta juga diberikan upah pengganti atau Santunan Tidak Mampu Bekerja (STMB). Dan bila kecelakaan kerja itu mengakibatkan cacat, juga diberikan santunan cacat.

Bila kecelakaan kerja itu mengakibatkan peserta meninggal dunia, santunan JKK-Meninggal sebesar 48 x upah yang dilaporkan. Di samping itu, ada beasiswa untuk 2 anak mulai dari TK hingga Perguruan Tinggi yang total maksimalnya Rp174 juta.

Kemudian manfaat program JKM berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, besarannya Rp42 juta. Dua anaknya juga diberikan beasiswa dari TK hingga Perguruan Tinggi dengan total maksimal Rp174 juta, bila masa kepesertaannya minimal sudah 3 tahun. ***

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV