SUMENEP, Suaraindonesia.co.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, memberlakukan metode non tunai untuk pembayaran retribusi atau tiket tempat wisata, yang berlaku mulai Selasa (05/09/2023) besok.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Sumenep Mohammad Iksan, saat dikonfirmasi oleh Suaraindonesia.co.id, Senin (04/09/2023) malam.
Menurutnya, hal itu dalam rangka elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD), di zaman yang serba digital seperti saat ini.
Ia menjelaskan, beberapa keuntungan yang didapatkan dengan menggunakan metode pembayaran non tunai. Diantaranya, efisiensi waktu dan keakuratan informasi jumlah pengunjung.
Nantinya, aplikasi tersebut akan langsung terhubung ke Kas Daerah (Kasda). Tanpa ada transaksi manual.
"Efisiensi dan kecepatan dalam informasi jumlah pengunjung. Jadi kalau yang datang 10, bayar sepuluh itu langsung ke Kasda," jelasnya.
Akan tetapi, bagi pengunjung yang tidak memiliki M-Banking, maka tak perlu khawatir. Karena, Pemkab Sumenep, dalam hal ini pengelola tempat wisata, akan membantu mengurus pembayaran anda.
"Untuk uangnya diterima tunai. Nanti karena kita ada saldo, langsung dibayarkan dengan angka yang sama ke Kasda," tutupnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Wildan Mukhlishah Sy |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi