SAMARINDA, Suaraindonesia.co.id - Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Ya'qub, mempertanyakan Hak politik masyarakat yang tinggal di Ibu Kota Nusantara (IKN). Ia menyatakan perlunya kejelasan status hak politik masyarakat di wilayah tersebut.
Menurutnya, terdapat perbedaan yang kontradiktif dalam terkait aturan hak politik masyarakat di IKN. "Masyarakat yang berada di wilayah IKN dibebaskan dari Pemilihan Umum (Pemilu) dan hanya memiliki hak suara dalam pemilihan presiden, anggota DPR RI, dan anggota DPD RI. Namun, untuk pemilihan anggota DPRD Kaltim dan kabupaten/kota, hak suara mereka dicabut," ujarnya.
"Ketika Pemilu nanti, apa status anggota DPRD yang terpilih dari wilayah IKN?, hal ini menjadi masalah serius yang perlu segera diatasi," ungkap Rusman kepada awak media di Gedung DPRD Kaltim.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu justru menyatakan bahwa semua masyarakat, tanpa kecuali, memiliki hak bersuara.
Ketidakjelasan tersebut bisa mengakibatkan konflik kebijakan, seperti yang diandaikan oleh Rusman. "Contohnya, anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang menerima keluhan dari warga Sepaku, tetapi memiliki keterbatasan dalam menggunakan hak suara," ucapnya.
"Anggota DPRD tentu urusannya dengan bupati PPU, sementara ada batasan tadi, masa masyarakat harus mengadu ke DPR RI karena Badan Otorita berhubungan langsung dengan Presiden sementara kan IKN juga tidak ada lembaga legislatifnya,” tandasnya.
Politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini berharap Badan Otorita IKN dapat menyikapi masalah ini dengan baik dan segera memberikan klarifikasi terkait hak politik masyarakat di wilayah IKN.
"Kejelasan ini penting agar tidak terjadi konflik dan jangka waktu di masa depan," pungkas Rusman. (Adv)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Mohamad Alawi |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi