SAMARINDA, Suaraindonesia.co.id - Forum Perempuan Peduli Perumahan Korpri Loa Bakung Samarinda (FPPPKLB) terus berupaya untuk menyelesaikan masalah lahan di Perumahan Korpri Loa Bakung. Keinginan warga mengubah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah tertunda selama hampir 30 tahun.
Kali ini, FPPPKLB bersama Komisi II DPRD Kaltim untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Anggota Komisi II DPRD Kaltim, A. Komariah.
Komariah menyatakan bahwa pihaknya telah meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk mengirim surat resmi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait permasalahan tanah di Loa Bakung yang belum terselesaikan.
“Kami ingin tahu solusinya, apa yang harus dilakukan, dan apa jawaban resmi dari Kemendagri. Kami harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan,” ungkap Komariah di Gedung Sekretariat DPRD Kaltim, pekan lalu .
Selain itu, untuk memastikan bahwa kesepakatan yang dicapai saat berkonsultasi dengan Kemendagri nantinya akan berjalan dengan baik, FPPPKLB dan Komisi II DPRD Kaltim akan mengirimkan tiga perwakilan. Politisi Gerindra ini juga menekankan pentingnya menerima keputusan yang dikeluarkan oleh Kemendagri.
“Kami tidak dapat memaksakan kehendak yang bukan menjadi kewenangan kami. Oleh karena itu, kami harus siap menerima konsekuensinya. Bahkan, kami telah sepakat untuk mengatasi masalah akomodasi dan transportasi,” tambahnya.
Langkah ini diambil dalam upaya memaksimalkan kinerja dan memastikan bahwa masyarakat merasa bahwa Pemprov dan DPRD Kaltim serius mendengarkan aspirasi mereka.
“Yang terpenting adalah kami berusaha memfasilitasi dengan niat yang baik, walaupun tanpa anggaran. Dengan adanya perhatian ini, kami berharap masalah ini dapat segera terselesaikan,” tegas Komariah.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Mohamad Alawi |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi