SAMARINDA, SUARA INDONESIA - Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Pahlevi menyoroti peran vital tenaga kerja lokal dan pengawasan tenaga kerja asing di Benua Etam. Reza menekankan urgensi keterlibatan pekerja lokal dalam perusahaan-perusahaan setempat.
“Kami berharap kepada perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Timur untuk tetap mengutamakan pekerja lokal,” ungkap Politisi Gerindra ini di Gedung DPRD Kaltim.
Ia mendorong perusahaan-perusahaan di Kaltim untuk memberikan lebih banyak peluang kepada tenaga kerja lokal dengan tujuan memajukan perekonomian daerah dan memberikan kesempatan kepada warga setempat.
Menurutnya, kehadiran perusahaan seperti PT Kalimantan Ferro Industri (KFI) dan PT Kobexindo Cement di Kaltim menjadi sorotan.
Diketahui, PT KFI mengklaim telah menyerap tenaga kerja lokal sebanyak 1.700 orang dan tenaga kerja asing sekitar 250 orang untuk pembangunan pabrik.
Terbaru, di PT Kobexindo Cement, tercatat bahwa pada bulan Agustus 2023, jumlah tenaga kerja lokal di perusahaan tersebut sekitar 260 orang, sedangkan tenaga kerja asing sebanyak 74 orang. Namun yang sangat disimak adalah bahwa jumlah tenaga kerja asing di Kobexindo Cement per September 2023 telah mencapai 105 orang.
“Keterlibatan pekerja lokal harus ada di banyak perusahaan di Kaltim. Seperti PT. Aksa di Samboja, PT KFI di Kukar dan PT. Koboxindo di Kutai Timur,” ujar Reza.
Selain itu, dia juga menegaskan perlunya pengawasan ketat terhadap tenaga kerja asing, termasuk izin, mekanisme kerja, dan aspek hukum imigrasi. "Pematuhan aturan ini harus ditegakkan untuk memastikan tenaga kerja asing beroperasi sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku," kata Reza.
Reza juga meminta pemerintah provinsi Kalimantan Timur untuk memperketat pengawasan terhadap tenaga kerja asing. Disamping itu, memperhatikan upah minimum yang tidak sesuai dan masalah kesehatan para pekerja.
"Saya meminta pemerintah daerah dan pusat untuk bekerja sama dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja. Sinergi antara kedua entitas yang diharapkan akan menjadi solusi untuk masalah-masalah ini," terangnya.
Reza mengungkapkan kekhawatirannya dan meminta instansi terkait untuk jumlah serta legalitas tenaga kerja asing yang ada di kedua perusahaan tersebut.
Ia menekankan peran penting Disnakertrans Kaltim dalam melakukan pengawasan ketenagakerjaan, terutama terkait dengan dokumen pengesahan RPTKA yang berkaitan dengan wilayah kerja tenaga kerja asing. "Harapannya dengan adanya tenaga kerja asing, tidak akan merugikan masyarakat sekitar dan daerah," ucap Reza.
Lebih lanjut, ia menyampaikan, penggunaan tenaga kerja asing telah diatur dalam Perda Kaltim No 14 Tahun 2014 Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
“Kami akan terus memonitoring, terlebih dalam aturan 20 persen tenaga kerja asing dan 80 persen dari tenaga kerja lokal. Apakah perusahaan yang sudah beroperasi memiliki izin-izin itu? Ini harus di terapkan dan dipertegas,” tandasnya. (Adv)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Redaksi |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi