SUARA INDONESIA

BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Debitur KUR

Redaksi - 26 June 2024 | 15:06 - Dibaca 545 kali
Advertorial BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Debitur KUR
BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan bersama Bank BNI Pasuruan sosialisasi ke para pelaku UMKM penerima KUR, Selasa (25/6/2024). (Foto: BPJS Ketenagakerjaan untuk Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, PASURUAN - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan bersama Bank BNI Pasuruan lakukan sosialisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat dan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan ke para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Selasa (25/6/2024). Kegiatan di Kantor Kecamatan Winongan, Pasuruan, ini diikuti sekitar 70 pelaku UMKM.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan Trioki Susanto mengatakan, program KUR sudah ada sejak dulu. Dilaksanakan oleh perbankan penyalur KUR untuk menopang pertumbuhan UMKM di Indonesia.

Selain suku bunga pinjaman yang terjangkau, melalui program KUR ini pelaku UMKM penerima KUR difasilitasi perlindungan jaminan sosial dengan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023.

Dalam Surat Pengantar Permenko 1 Tahun 2023 poin 5 disebutkan, debitur atau penerima KUR kecil dan khusus dengan plafon di atas Rp 100 juta wajib ikut serta dalam Program BPJS Ketenagakerjaan. Sementara untuk penerima KUR super mikro dan mikro dapat serta dalam Program BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap. 

"Langkah ini diharapkan bisa menjadi upaya untuk mengantisipasi terjadinya kemiskinan ekstrim. Jangan sampai pelaku usaha mendapatkan KUR, tetapi karena terjadi risiko, uang yang harusnya bisa untuk usaha justru digunakan untuk berobat," tutur Trioki.

"Dengan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dapat pula dijadikan sebagai cover atau jaring pengaman yang memberikan perlindungan bagi para debitur," sambungnya.

Trioki juga menyampaikan, untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, debitur tidak perlu datang ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan, tetapi bisa dilakukan dengan sangat mudah dengan e-form (elektronik formulir) di masing-masing perbankan atau penyalur KUR.

"Pendaftaran sangat mudah, cukup dengan e-form yang bisa diakses oleh bank penyalur KUR dan hanya dikhususkan untuk pendaftaran perlindungan jamsostek bagi calon debitur KUR saja. Sehingga, proses layanan pendaftaran peserta jadi lebih mudah dan proses penyaluran KUR lebih cepat," terangnya.

Untuk besaran iuran, Trioki menyebutkan sangat terjangkau, yakni mulai dari Rp 16.800,- per bulan sudah mendapatkan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Adapun mekanisme pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta KUR, dijelaskan Trioki, uang peminjaman KUR akan langsung dipotong untuk membayar 2 program BPJS Ketenagakerjaan selama 1 tahun. Program disesuaikan dengan masa tenure KUR yang dipilih peserta.

Trioki berharap sosialisasi ini mampu memberikan pemahaman pada pelaku UMKM betapa mendasarnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi mereka.

"Seluruh program yang kami sosialisasikan dapat memproteksi pelaku UMKM dan keluarganya dari bahaya risiko yang meliputi kecelakaan kerja, kemiskinan hingga kematian," pungkas Trioki. (Adv)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya