SUARA INDONESIA

Percepat Layanan Kecelakaan Kerja, BPJamsostek Gandeng Puskesmas se-Kabupaten Tuban

Redaksi - 10 December 2024 | 21:12 - Dibaca 277 kali
Advertorial Percepat Layanan Kecelakaan Kerja, BPJamsostek Gandeng Puskesmas se-Kabupaten Tuban
Acara penandatanganan PKS BPJS Ketenagakerjaan dan Puskesmas se-Kabupaten Tuban tentang layanan kecelakaan kerja. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan untuk Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, TUBAN - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) dipastikan semakin optimal dalam memberikan pelayanan bagi korban kecelakaan kerja di Tuban, setelah Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Tuban dan seluruh Puskesmas di Kabupaten Tuban ditandatangani, Jumat (6/12/2024) lalu.

Bertempat di Aula Tulip Dinas Kesehatan P2KB Kabupaten Tuban, PKS tentang Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan bagi Peserta Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan tersebut ditandatangani Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro Rd Edi Sasono bersama 33 Kepala Puskesmas se-Kabupaten Tuban.

Penandatanganan PKS tersebut disaksikan jajaran pejabat Dinkes Tuban. Selain penandatanganan PKS, dalam kegiatan ini dilakukan pula pembinaan, termasuk sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan beserta manfaatnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tuban, Anita Riza Chaerani, mengatakan, dengan adanya perjanjian kerja sama ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja bisa dilayani di seluruh puskesmas dan jaringannya hingga ke rumah sakit di Tuban.

Pada layanan tersebut, setiap pasien kecelakaan kerja dapat berobat di puskesmas tanpa membayar biaya sepeserpun. Pihak puskesmas-lah yang akan menagihkan pembiayaannya ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Nantinya seluruh biaya pengobatan akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan hingga pasien sembuh tanpa ada batasan nominal biayanya,” tandas Riza.

Sedangkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro Rd Edi Sasono mengatakan, layanan kesehatan di seluruh Puskesmas di Tuban bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerjasama ini efektif mulai 1 Januari 2025 mendatang.

"Nanti, jika terjadi kecelakaan kerja, peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu repot. Mereka cukup datang ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan pelayanan secara gratis," kata Edi.

"Cukup menunjukkan KTP elektronik, maka puskesmas akan melayani secara gratis hingga peserta sembuh dan bisa bekerja kembali,” jelasnya.

Ditambahkan, pelayanan kesehatan tersebut juga berlaku bagi pasien rawat inap, kontrol dan tindakan operasi jika diperlukan. Bahkan, puskesmas juga dapat melakukan rujukan ke rumah sakit yang ada di Bojonegoro dengan fasilitas yang lebih lengkap, bila pasien membutuhkan tindakan lebih lanjut.

Dia berharap, para peserta menjadi lebih mudah mendapatkan fasilitas pengobatan dan pembiayaan kecelakaan kerja dengan mengakses layanan terdekat. Baik dengan domisili peserta maupun lokasi kecelakaan kerja tanpa mengeluarkan biaya.

BPJS Ketenagakerjaan akan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada peserta dan terus mengevaluasi terhadap pelaksanaan program perawatan dan pasca-perawatan terhadap peserta agar mendapatkan pelayanan yang optimal dari Provider Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan. (Adv)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV