SUARA INDONESIA

Apa Itu Polis Asuransi? Ketahui Juga Pengertian dan Fungsinya

Yuni Amalia - 06 April 2022 | 10:04 - Dibaca 1.03k kali
Artikel Apa Itu Polis Asuransi? Ketahui Juga Pengertian dan Fungsinya
Gambar Ilustrasi (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Dalam dunia asuransi, Anda akan sering mendengar istilah-istilah yang mungkin terasa familiar tapi tidak tahu artinya, contohnya seperti polis asuransi, premi asuransi, tertanggung dan ditanggung, klaim, dan lainnya.

Mengetahui istilah-istilah ini sangat penting karena semuanya adalah istilah dasar dalam asuransi.

Istilah yang sering digunakan dalam dunia asuransi biasanya diambil dari bahasa Inggris.

Sebagai contoh, kata polis merupakan terapan dari kata policy atau insurance policy.

Polis sendiri merupakan hal paling dasar yang wajib diketahui semua nasabah asuransi dari perusahaan manapun.

Selain polis asuransi, ada juga premi asuransi yang diserap dari bahasa Inggris insurance premiums.

Untuk mengetahui lebih jauh soal polis asuransi, mari kita bahas lebih dalam tentang apa itu polis asuransi dalam artikel berikut ini.

Apa Itu Polis Asuransi?

Dalam bahasa Inggris, policy artinya adalah ketentuan atau persyaratan. Jadi polis asuransi bisa diartikan sebagai ketentuan dari produk asuransi yang Anda ikuti.

Istilah polis sendiri sering dikaitkan juga dengan kontrak yang ditandatangani oleh perusahaan asuransi dan Anda sebagai nasabah.

Sehingga polis ini akan menjadi bukti tertulis bahwa Anda setuju akan ketentuan dari produk yang disediakan, dan perusahaan siap memenuhi hak sesuai dengan yang tertulis dalam polis.

Polis asuransi ini sifatnnya sangat penting dan tidak boleh hilang. Karena kertas ini merupakan tanda kesepakatan antara kedua belah pihak.

Ketika ingin mengajukan klaim, beberapa perusahaan biasanya meminta nasabah membawa polis asuransi mereka sebagai bukti otentik bahwa mereka memang benar nasabah dari perusahaan tersebut. Begitu pun ketika Anda ingin berhenti menjadi nasabah dari perusahaan asuransi tersebut.

Di dalam polis tertulis apa saja hak dan kewajiban dari pihak tertanggung, yaitu Anda sebagai nasabah, dan pihak penanggung, yaitu perusahaan asuransi.

Jika Anda mengikuti program asuransi melalui broker atau pialang, biasanya mereka akan membantu menjelaskan polis asuransi tersebut sebelum ditandatangani.

Sebab, membaca polis asuransi kadang agak sulit untuk masyarakat awam karena penggunaan tata bahasa yang sangat formal layaknya membaca kontrak jenis lainnya.

Jika Anda merasa dirugikan karena klaim tidak diterima nasabah bisa memberikan tuntutan kepada perusahaan asuransi selama haknya tertulis dalam polis yang dipegang.

Tapi, dalam kebanyakan kasus, nasabah tidak membaca polis dengan teliti atau kadang salah mengartikan apa yang tertulis dalam polis. Sehingga klaim tidak diterima karena kecerobohan nasabah sendiri.

Karena itulah hadir situs-situs seperti Lifepal yang menjadi tempat membandingkan polis asuransi dari setiap perusahaan yang ada di Indonesia.

Apa Fungsi Polis Asuransi?

Fungsi polis asuransi bisa dibagi menjadi 2 jenis, yaitu:

• Fungsi polis untuk pihak tertanggung

• Fungsi polis untuk pihak penanggung

Seperti yang sudah dikatakan tadi, pihak tertanggung adalah Anda sebagai nasabah, dan pihak penanggung adalah perusahaan asuransi yang memberikan dana dari setiap klaim.

Nah, sekarang mari kita bahas apa saja fungsi polis untuk kedua belah pihak.

Fungsi Polis untuk Pihak Tertanggung

Untuk pihak tertanggung, fungsi utama dari polis adalah sebagai bukti dan jaminan penanggungan dan penggantian kerugian sesuai dengan yang tertulis dalam kontrak atau polis.

Artinya, penanggung wajib mengganti kerugian dan memenuhi hak tertanggung sesuai dengan yang sudah disepakati.

Selain itu, polis juga punya fungsi lain untuk tertanggung, seperti:

• Menjadi bukti otentik ketika akan menuntut penanggung karena tidak memenuhi hak tertanggung ke ranah hukum

• Sebagai pembayaran premi setiap bulan atau tahun kepada penanggung

Fungsi Polis untuk Pihak Penanggung

Untuk pihak penanggung atau perusahaan asuransi, polis sama-sama menjadi bukti kesepakatan antara kedua belah pihak.

Ketika tertanggung mengajukan klaim tapi tidak pernah membayar premi, maka polis akan menjadi bukti bahwa tertanggung tidak memenuhi kewajiban mereka.

Polis untuk pihak tertanggung juga punya fungsi yng lain, di antaranya:

• Menjadi bukti penolakan hukum atau tuntutan bila tertanggung menuntut pihak penanggung dan tidak pernah membayar premi atau melakukan tindakan lain yang berlawanan dengan polis

• Sebagai bukti jaminan kepada tertanggung agar pihak tertanggung membayar premi seuai yang sudah ditentukan dalam polis

Nah, jadi mulai sekarang Anda jangan tertukar lagi antara polis asuransi dan premi. Jika Anda ingin membandingkan polis dan premi dari setiap asuransi, silahkan kunjungi situs Lifepal dan pilih produk mana yang mau dibandingkan.


» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Yuni Amalia
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV