SUARA INDONESIA

Kabupaten Malang Daerah Tertinggi Pelanggaran Cukai Tembakau

Gito Wahyudi - 14 September 2020 | 15:09 - Dibaca 809 kali
Ekbis Kabupaten Malang Daerah Tertinggi Pelanggaran Cukai Tembakau
Sekda Kabupaten Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM dalam acara Sosialisasi Ketentuan Di Bidang Cukai, di Hotel Ollino Garden, Senin (14/09/2020).

KABUPATEN MALANG - Kabupaten Malang termasuk kategori daerah yang tinggi dalam pelanggaran, temuan atau tindakan hasil tembakau.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM dalam acara Sosialisasi Ketentuan Di Bidang Cukai, di Hotel Ollino Garden, Senin (14/09/2020).

"Jika dilihat berdasarkan data dari Dirjen Bea dan Cukai Wilayah Jatim II dan hasil barang sitaan yang dimusnahkan pada bulan Februari 2020 oleh Kantor Bea Cukai Malang, Kabupaten Malang termasuk kategori daerah yang tinggi dalam pelanggaran tembakau," ujar Wahyu Hidayat.

Untuk meminimalisir pelanggaran tersebut, Wahyu mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang berkomitmen untuk memberantas peredaran cukai ilegal dengan mengusung jargon “Gempur Rokok Ilegal”.

Menurutnya, perlu adanya keterlibatan semua pihak, untuk mengawasi dan ikut memberantas peredaran cukai rokok ilegal.

"Pemerintah Kabupaten Malang sangat mengharapkan partisipasi aktif rekan-rekan jurnalis yang berada pada tingkat terdepan dan berhubungan langsung dengan masyarakat," ujarnya.

Wahyu berharap, informasi tentang ketentuan bidang cukai juga dapat tersampaikan langsung ke masyarakat, dan dikemas dengan bahasa media yang lebih mudah dipahami. 

Sehingga, menurutnya, akan tercipta kesadaran masyarakat untuk ikut memberantas peredaran cukai ilegal. 

"Saya berharap angka pelanggaran cukai tembakau dapat semakin ditekan dan pemasukan negara dari sektor ini juga semakin meningkat," katanya.

Sebagai informasi, acara itu dihadiri oleh Kepala Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Malang, Latif Helmi.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Gito Wahyudi
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV