SUARA INDONESIA

Resmi, UMK Trenggalek 2021 Naik

Rudi Yuni - 23 November 2020 | 14:11 - Dibaca 2.92k kali
Ekbis Resmi, UMK Trenggalek 2021 Naik
Kadis Perinaker Trenggalek

TRENGGALEK - Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2021 di Trenggalek resmi ditetapkan sebesar Rp 1.938.321,73 atau naik Rp 25 ribu dibanding tahun 2020.

Kenaikan UMK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/538/KPTS/013/2O2O Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota.

Hal itu disampaikan PLT Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Abdul Somad. 

Ia juga menuturkan proses awal pengajuan UMK tersebut diawali dari survei kebutuhan hidup layak (KHL) oleh tim yang tergabung dari beberapa instansi untuk menghasilkan rumus.

"Namun berdasarkan survei tersebut, UMK Trenggalek sendiri sebenarnya tidak layak untuk naik," kata Somad sapaan akrabnya, Senin (23/11/2020).

Lanjutnya, namun karena berdasarkan hasil rapat di Provinsi bahwa kabupaten kota wajib untuk mengajukan UMK, dan akan di putuskan oleh Gubernur dan dituangkan dalam surat keterangan maka pengajuan tetap dilakukan.

Alhasil dari hasil kesepakatan tim survei, diputuskan bahwa untuk mengusulkan UMK tahun 2020 sebesar Rp 1.913.321. 

Keputusan UMK tetap sendiri mengacu dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, tanggal 26 Oktober 2O2O, Nomor M/11/HK.O4/X/2O2O tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2O21 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Akhirnya karena tanggal 13 November sudah deadline dan harus dikirim, sesuai kesepakatan tim pengupahan dan surat Kemenaker maka diusulkan tetap. 

"Namun hingga di Provinsi ada perubahan oleh Gubernur dan akhirnya tidak melihat prosentase berapa persen naiknya," ungkap Abdul Somad.

Ditambahkan Adul Somad, karena Gubernur menginginkan Jatim kondusif, dengan tidak melihat prosesntase akhirnya UMK Trenggalek ada kenaikan Rp 25 ribu.

Menurutnya, untuk memutuskan UMK sendiri memang ada beberapa rumus, namun jika rumus itu dipakai maka UMK akan turun. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Rudi Yuni
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya