SUARA INDONESIA

Puluhan Bangunan Liar Tak Berizin Sepanjang Bantaran Rel Kereta, Dibongkar Paksa Oleh PT. KAI

Ambang Hari Laksono - 20 January 2022 | 16:01 - Dibaca 6.48k kali
Ekbis Puluhan Bangunan Liar Tak Berizin Sepanjang Bantaran Rel Kereta, Dibongkar Paksa Oleh PT. KAI
Alat berat diturunkan untuk mempercepat proses penertiban & pembongkaran bangunan liar sepanjang bantaran Rel Kereta Api di depan Mall Roxy, Jember. (Foto : PT. KAI Daop 9 Jember)

JEMBER — PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember terus meningkatkan keamanan dan keselamatan perjalanan Kereta Api melalui berbagai cara. Diantaranya adalah dengan membongkar bangunan liar yang berdiri di bantaran rel kereta api.

Bangunan liar bantaran rel kereta yang berdiri di depan Roxy Departement Store akhirnya resmi dibongkar oleh pihak PT. KAI akibat tidak memiliki izin secara resmi alias ilegal.

Vice Precident PT. KAI Daop 9 Jember, Broer Rizal mengjelaskan bahwa pembongkaran bangunan liar tersebut bertujuan untuk meningkatkan keselamatan perjalanan KA dan mensterilkan Ruang Pengawasan Jalur Kereta Api (Ruwasja).

“Selaku pelaksana penyelenggaraan prasarana perkeretaapian, kami akan terus konsisten menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian di Indonesia,” tuturnya dalam Konferensi Pers, Kamis (20/01/2022).

Sebagaimana Diketahui dalam pasal 187 UU No 23 tahun 2007 'Bahwa setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api'.

Kegiatan penertiban dan pembongkaran bangunan liar tersebut berlokasi di KM 192 + 200/400 antara Stasiun Mangli dan Stasiun Jember, atau berada di sisi sebelah kiri rel kereta dari arah Mangli.

Sebelum penertiban dan pembongkaran dilakukan, Broer menjelaskan jika pihaknya telah berulang kali memberikan Surat Peringatan (SP) kepada para pemilik warung liar yang berdiri di samping rel kereta tersebut.

“Tentunya kami awali dengan sosialisasi terlebih dahulu kepada 36 orang pemilik bangunan atau kios yang berada di lokasi penertiban disertai dengan memberikan Surat Peringatan (SP),” jelasnya.

Broer melanjutkan, “Adapun pemberian Surat Peringatan 1 pada tanggal 05 Januari 2022, Surat Peringatan Ke 2 pada tanggal 12 Januari 2022 dan Surat Peringatan Ke 3 pada tanggal 14 Januari 2022, hal ini kami lakukan untuk memberikan kesempatan kepada para pemilik bangunan untuk segera mengosongkan atau membongkar sendiri bangunan yang mereka tempati secara ilegal dengan batas waktu yang sebagaimana tertuang dalam Surat Peringatan” imbuhnya.

Dengan dilaksanakannya penertiban bangunan liar itu, pihak PT. KAI berkewajiban untuk mengamankan aset-aset perusahaan dari penguasaan pihak yang tidak memiliki legalitas atas penguasaan aset tersebut sebagaimana dimaksud rekomendasi/surat dari Kementerian BUMN & Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI).

 “Ini adalah amanah Undang-Undang dan demi keselamatan bersama maka tidak ada toleransi lagi dalam pelaksanaanya,” pungkas Broer. (*Amb)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Ambang Hari Laksono
Editor : Yuni Amalia

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV