SUARA INDONESIA - Meski sudah menjadi pasangan resmi dalam tali perkawinan, ada saat tertentu yang diharamkan bagi suami istri untuk melakukan senggama atau bersetubuh.
Salah satunya adalah ketika istri sedang mengalami haid atau menstruasi.
Istri juga diharamkan, memberikan kesempatan pada suami untuk melakukan hal itu.
Jika dipaksakan, maka akan berdampak negatif pada kesehatan. Bahkan, jika sampai janin terjadi pembuahan jika lahir akan berpotensi menjadi anak cacat.
Hal itu sebagaimana dikutip dalam kitab Fiqh Imam Syafi'i dalam penjelasannya.
Adapun dalil Firman ALLAH SWT yang melarang adalah sebagai berikut:
“Mereka bertanya kepadamu tentang haid, katakanlah: “haid itu suatu kotoran: oleh sebab itu hendaklah engkau menjauhkan diri dari wanita di waktu haid dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci…" (QS. Al Baqarah: 222).
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Yuni Amalia |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi