SUARA INDONESIA

Sopir Pribadi Vanessa Angel Siap Jalani Proses Hukum

Wildan Mukhlishah Sy - 16 November 2021 | 07:11 - Dibaca 1.67k kali
Hiburan Sopir Pribadi Vanessa Angel Siap Jalani Proses Hukum
Tubagus Endang (Baju Coklat) saat ditemui di kawasan Bogor Jawa Barat.Foto: Istimewa

BOGOR- Tubagus Endang selaku ayah Tubagus Joddy, menceritakan kondisi terkini anaknya selama di penjara. Menurutnya, Joddy siap menghadapi proses hukum atas kelalaiannya menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah dalam kecelakaan.

"Kondisinya alhamduliah baik, dan siap juga tegar ya dalam menghadapi proses hukum," ujar Tubagus Endang saat ditemui di kawasan Bogor, Jawa Barat, Senin (15/11/2021).

Menurutnya, sang anak juga tidak melakukan pembelaan apapun dalam pemeriksaan polisi. Alasannya, Joddy bertanggung jawab penuh atas kesalahannya.

"Karena saya amanat juga dari Tubagus Joddy bahwa dia tidak akan melakukan pembenaran, karena siap bertanggung jawab atas semua ini," jelasnya.

Selain itu, Endang juga menanggapi sikap kepolisian yang tidak langsung memeriksa sang anak. 

Dia mengatakan, saat peristiwa itu terjadi, Joddy tidak langsung diinterogasi oleh polisi, melainkan menunggu hingga kondisi sang anak stabil.

"Saya juga apresiasi kepada Mapolres Jombang yang begitu pengertian dalam artian pemeriksaan kondisi Joddy," sebutnya.

"Dengan pemeriksaan yang baik, karena mengikuti alur kondisi Joddy," sambungnya.

Sebelumnya, Vanessa dan suaminya Bibi Adriansyah tewas dalam kecelakaan maut di Tol Nganjuk arah Surabaya, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021).

Kabar ini semakin ramai lantaran supir pribadi Vanesaa Angel, Tubagus Joddy bermain telepon selular sebelum terjadinya kecelakaan.

Atas dasar itu, Polisi menetapkan sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy sebagai tersangka. Dia dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Gatot Repli Handoko merincikan Joddy dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 dan atau Pasal 311 Ayat 5 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). 

Dalam perkara ini, penyidik turut menyita handphone atau HP milik Joddy. Penyitaan dilakukan sebagai upaya untuk menyelidiki dugaan adanya unsur kelalaiannya di balik peristiwa kecelakaan ini.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Wildan Mukhlishah Sy
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV