SUARA INDONESIA

Tuban Masuk PPKM, Petugas Gabungan Razia dan Amankan Puluhan Pelanggar Prokes

Irqam - 31 January 2021 | 00:01 - Dibaca 4.31k kali
Kesehatan Tuban Masuk PPKM, Petugas Gabungan Razia dan Amankan Puluhan Pelanggar Prokes
Petugas gabungan dari Satpol-PP, TNI-Polri, dan Dishub Tuban saat melakukan razia prokes

TUBAN - Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Tuban, bersama TNI-Polri, dan Dinas Perhubungan (Dishub) Tuban, melakukan razia masker di sejumlah titik pusat keramaian di Tuban. 

Setidaknya ada 6 titik keramaian yang menjadi sasaran operasi yustisi ini, seperti Alun-alun Tuban dan Gor Anoraga Jaya, tapi juga beberapa warung kopi di jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, serta di sekitar Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding. 

Dalam penertiban protokol kesehatan ini, petugas juga melakukan sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menggunakan alat pengeras suara, serta mengedukasi pemilik usaha tentang pembatasan jam malam sesuai intruksi Pemerintah Provinsi Jawa Timur. 

Tidak sedikit dari para pelanggar yang beradu argumen hingga bersitegang dengan petugas akibat terbukti tidak menggunakan masker saat beraktivitas diluar rumah. Namun petugas gabungan tersebut tetap konsisten dalam menjalankan tugas-tugasnya. 

Kasat Pol PP Tuban, Hery Muharwanto mengatakan, dalam operasi yustisi atau penegakan peraturan protokol kesehatan yang melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Dishub Tuban tersebut dengan dasar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 tahun 2020 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 65 Tahun 2020.

"Mulai saat ini, tidak hanya perorangan yang dikenai sanksi, namun pemilik usaha juga akan diberikan sanksi," terang Hery Muharwanto kepada suaraindonesia.co.id, Sabtu (30/01/2021) malam. 

Dari 6 lokasi yang menjadi sasaran petugas, sebanyak 30 orang pelanggar prokes berhasil diamankan. Adapun sanksi bagi pelanggar prokes ini masing-masing bagi perorangan sebesar 300 ribu, sedangkan pemilik usaha maksimal sampai dengan 50 juta. 

"Memang kesadaran masyarakat sangat kurang sekali, apalagi pendemi ini kan sudah berlangsung hampir 1 tahun. Sehingga mungkin mereka sudah masuk di titik jenuh," terangnya. 

Pihaknya menghimbau kepada masyarakat, bahwa saat ini Tuban masuk dalam zona orange dan PPKM, sehingga dilakukan pembatasan jam malam. Untuk itu, warga diminta agar lebih tertib menjaga diri ditengah wabah Covid-19, minimal dengan terus mengenakan masker saat beraktivitas, dan menjaga pola hidup bersih. 

"Kami tidak mungkin bisa mengatasi wabah Covid-19 ini sendiri. Masyarakat harus turut terlibat dalam menanggulangi virus ini, minimal dengan tetap mentaati protokol kesehatan," pungkasnya. 

Data yang dihimpun dari situs Satuan Gugus Tugas, jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Tuban per tanggal (30/01) mencapai 2713 orang. Masing-masing, pasien sembuh sebanyak 2136, pasien dirawat terdapat 299, dan pasien meninggal sebanyak 278 orang. (Irq/jun) 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya