SUARA INDONESIA

Perempuan Baligh dan Masuk Haid, Ketika Sudah Berusia Sekian

Yuni Amalia - 01 October 2021 | 06:10 - Dibaca 1.13k kali
Kesehatan Perempuan Baligh dan Masuk Haid, Ketika Sudah Berusia Sekian
Gambar Ilustrasi (Suara.com)

SUARA INDONESIA - Bagi perempuan, usia baligh atau masuknya usia haid biasanya antara 12 sampai 50 tahun. 

Menurut sumber, kemungkinan seorang wanita sudah mendapatkan haid sebelum usia 12 tahun, atau masih mendapatkan haid sesudah usia 50 tahun. 

Keadaan itu, tergantung pada kondisi, lingkungan dan iklim yang mempengaruhinya.

Para ulama, berbeda pendapat tentang apakah ada batasan tertentu bagi usia haid.

Dimana seorang wanita tidak mendapatkan haid sebelum atau sesudah usia tersebut?

Abdullah Ad Darimi dalam kitab attoharoh menyebutkan,  pendapat-pendapat dalam masalah ini, mengatakan: “Hal ini semua, menurut saya keliru. Sebab, yang menjadi acuan adalah keberadaan darah. Seberapa pun adanya, dalam kondisi bagaimanapun, dan pada usia berapapun, darah tersebut wajib dihukumi sebagai darah haid. Dan hanya Allah Yang Maha Tahu” sebutnya dalam sebuah keterangan.

Pendapat Ad Darimi inilah yang benar dan menjadi pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Jadi kapanpun seorang wanita mendapatkan darah haid berarti ia haid, meskipun usianya belum mencapai 9 tahun atau di atas 50 tahun. 

Sebab Allah subhanahu wa ta'ala dan Rasul-Nya mengaitkan hukum-hukum haid pada keberadaan darah tersebut. 

Maka dalam masalah ini, wajib mengacu kepada keberadaan darah yang telah dijadikan sandaran hukum. 

Adapun pembatasan pada masalah di atas tidak ada satupun dalil yang menunjukkan hal tersebut.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Yuni Amalia
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV