SUARA INDONESIA

Haji, Ibadah Wajib Yang Hanya Bisa Dilaksanakan Di Baitullah

Redaksi - 17 January 2022 | 12:01 - Dibaca 1.17k kali
Khazanah Haji, Ibadah Wajib Yang Hanya Bisa Dilaksanakan Di Baitullah
Ilustrasi (Foto: Suaraindonesia.co.id)

JEMBER-Haji, merupakan rukun Islam yang kelima. Secara bahasa artinya ialah mengaja sesuatu. Sedangkan menurut syara' haji berarti sengaja mengunjungi Ka'bah untuk melakukan ibadah dengan syarat dan rukun tertentu.

Dikutip dari buku Fiqih Islam karya Sulaiman Rasjid, bahwa haji pertama kali diwajibkan pada tahun keenam Hijriah. Namun, sebaian ulama lain mengatakan pada tahun kesembilan Hijriah.

Dalam rukun Islam, haji hanya diwajibkan bagi orang yang mampu, baik secara fisik maupun finansial atau keuangan. sebagaiamana yang juga telah Allah SWT tegaskan dalam firman-Nya.

"Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke baitullah," QS Al-Imran 97.

Selain itu Rasulullah SAW juga mengatakan dalam sabdanya, bahwa Islam ditegakkan dengan lima dasar, dan salah satunya adalah berhaji.

"Islam itu ditegakkan di atas lima dasar: 1) bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang hak (patut disembah) kecuali Allah dan bahwasanya Nabi Muhammad itu utusan Allah, 2) mendirikan salat yang lima waktu, 3) membayar zakat, 4) mengerjakan haji ke Baitullah 5) berpuasa di bulan Ramadan," Sepakat Ahli Hadis.

Ibadah haji sendiri merupakan ibadah yang hanya bisa dilakukam satu kali setiap tahunnya sesuai dengan wakti yang telah ditetapkan oleh syara yakni pada bulan dzulhijjah tahun Hijriah.

Namun, umat muslim tidak diwajibkan untuk berhaji setiap tahun, karena hal tersebut menurut Rasulullah SAW akan memberatkan umatnya. Oleh karenanya dalam suatu hadis beliau tidak menjawab pertanyaan sahabat mengenai perkara tersebut. 

"Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW telah berkata dalam pidato beliau, "Hai manusia! Sesungguhnya Allah telah mewajibkan atas kamu mengerjakan Ibadah Haji, maka hendaklah kamu kerjakan." seorang sahabat bertanya, "apakah tiap tahun, ya Rasulullah?" Beliau diam tidak menjawab, dan yang bertanya itu mendesak sampai tiga kali. Kemudian Rasulullah SAW berkata, "kalau saya jawab "ya" sudah tentu menjadi wajib tiap-tiap tahun, sedangkan kamu tidak akan kuasa mengerjakannya, biarkanlah saja apa yang saya tinggalkan (artinya jangan ditanya, karena boleh jadi jawabannya memberatkan kamu)," HR Ahmad, Muslim dan Nasa'i.

Dan Rasulullah juga mengingatkan umatnya yang telah memenuhi syarat untuk bersegera melaksanakan haji, karena manusia tidak pernah tau halangan apa yang akan menghadangnya jika ia menunda-nunda untuk beribadah ke Baitullah (haji). (Ree)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya