SUARA INDONESIA

Sejarah Panjang Sa'i, Salah Satu Rukun Haji Dan Umroh

Redaksi - 24 January 2022 | 14:01 - Dibaca 6.39k kali
Khazanah Sejarah Panjang Sa'i, Salah Satu Rukun Haji Dan Umroh
Ilustrasi (Foto: Suaraindonesia.co.id)

JEMBER-Sa'i dalam rukun haji dan umroh tidak pernah terlepas dari kisah Siti Hajar dan anaknya Ismail yang ditinggal oleh Nabi Ibrahim AS untuk melaksanakan perintah Allah SWT dalam keadaan yang tidak memungkinkan untuk bertahan hidup.

Usai suaminya pergi, Ismail yang saat itu masih bayi menangis karena kehausan. Dirinya yang tidak tega mendengar tangisan sang anak, memutuskan untuk meninggalkan anaknya dan mulai berjalan mencari air.

Dia berlari menuju bukit Safa, namun tidak menemukan setetes airpun, lalu ia kembali berjalan menuju bukit Marwah, akan tetapi air yang diinginkan itu juga tak ada di sana. Ia pun memutuskan untuk kembali, berbolak-balik antara dua bukit tersebut.

Hingga di putaran ke tujuh, dia melihat air keluar dari hentakan kaki anaknya, dengen segera dia mengumpulkan air tersebut sambil mengatakan zam-zam yang artinya kumpul-kumpul. Air itu pun dinamakan Air Zam-zam, terletak di dekat Ka'bah dan tidak pernah surut sampai hari ini.

Selain menjadi cikal bakal adanya Sa'i, kisah Siti Hajar ini pun sarat akan makna yang terkandung di dalamnya. Diantaranya ialah sikap pantang menyerah dan terus berusaha demi suatu tujuan serta keyakinan bahwa pertolongan Allah SWT nyata adanya.

Sebagaimana Allah juga telah menegaskan perihal tersebut dalam ayat-ayat-Nya.

"Bukankah Dia (Allah) yang memperkenankan (do'a) orang yang dalam kesulitan apabila dia berdo'a kepada-Nya dan menghilanglan kesusahan dan menjadikan kamu (manusia) sebagai khalifah (pemimpin) di muka bumi? Apakah di sampin Allah ada tuhan (yang lain)? Sedikit sekali nikmat Allah yang kamu ingat," QS An-Naml 62.

Adapun Sa'i dalam rukun haji menurut Saifudin Rasjid, ialah berlari-lari kecil di antara bukit Safa dan bukit Marwah. Sa'i merupakan rukun haji yang tidak bisa digantikan dengan membayar denda, karenanya harus dilaksanakan sebagaiaman yang telah ditentukan dalam syariat.

Dikutip dari Tuntunan Manasik Haji yang dikeluarkan oleh Kementrian Agama (Kemenag) ada empat syarat bagi seseorang yang ingin melaksanakan Sa'i, yakni sebagai berikut:

1. Sa'i dimulai dari bukit Safa dan diakhiri di bukit Marwah

"Dari Jabir, "Rasulullah SAW telah bersabda, 'Hendaklah kamu mulai (sa'i kami) di bukit yang terlebih dahulu disebut Allah dalam Al-Qur'an'," HR Nasai.

2. Didahului oleh tawaf

Waktu sa'i itu hendaklah sesudah tawaf, baik tawaf rukun maupun tawaf qudum.

3. Dilakukan sebanyak tujuh kali

Dimulai dari bukit Safa berakhir di bukit Marwah. Dari Safa menuju Marwah dihitung satu kali putaran, begitu pula dari Marwah ke Safa, terhitung satu putaran.

4. Dilakukan di tempat sa'i

Saat ini kedua bukit tersebut telah berada dalam satu gedung, sehingga jama'ah haji ataupun umroh tidak lagi terkena panasnya matahari maupun debu padang pasir. Namun, masih ada batu alam asli yang sengaja dipertahankan pada setiap bukit.

Sementara untuk Jarak antara Safa dan Marwah kurang lebih sekitar 400 meter. Jika ditotal maka jamaah yang menyelesaikan Sa'i telah berjalan sepanjang tiga kilometer lebih.

Kemudian, setelah tuntas melakukan sa'i, maka dilanjutkan dengan tahalul yakni memangkas atau memotong rambut. Hal tersebut dilakukan sebagai penanda telah terpenuhinya rukun haji atau umroh. (Ree)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV