SUARA INDONESIA

Macam Lafaz Talak Serta Bilangannya Dalam Hukum Islam

Redaksi - 03 June 2022 | 19:06 - Dibaca 1.47k kali
Khazanah Macam Lafaz Talak Serta Bilangannya Dalam Hukum Islam
Ilustrasi (Foto: Pinterest)

JEMBER- Talak yang memiliki arti melepaskan ikatan terjadi karena adanya kalimat yang diucapkan suami atas istrinya yang dalam hukum fiqih terbagi menjadi dua macam.

Pertama, Sarih atau terang, yakni kalimat yang diucapkan seorang suami pada istrinya tanpa ada keraguan lagi di dalamnya, yang dimaksudkan untuk memutus ikatan pernikahan antar keduanya.

Seperti kalimat, "Saya ceraikan engaku", atau, "Engkau tertalak". 

Kalimat-kalimat tersebut jika terucap oleh seorang suami dengan ataupun tanpa niat, tetap menuruskan perceraian.

Kedua, Kinayah atau sindiran, yakni kalimat yang masih ada keraguan di dalamnya. Sehingga bisa diartikan untuk perceraian dalam pernikahan ataupun keadaan yang lain.

Seperti saat suami mengatakan kalimat berikut, "Pulanglah engkau ke rumah keluargamu", atau "Pergilah dari sini" dan lain sebagainya yang semakna dari dua kalimat tersebut.

Dalam kondisi tersebut, jika tidak diniatkan untuk menceraikan maka sang istri tidak dihukumi jatuh talak dari suaminya. 

Sebaliknya, jika ada niat menceraikan dalam kalimat tersebut, maka sang istri telah dijatuhi talak.

Adapun untuk bilanganya sebagaimana yang dikutip dari buku Fiqih Islamiyah karya Sulaiman Rasjid, setiap orang yang merdeka berhak menalak istrinya dimulai dari talak satu hingga talak tiga.

Jika talak masih satu atau dua kali, maka kedua belah pihak masih bisa melakukan rujuk selama sang istri masih dalam masa iddah, sebagaimana yang dijelaskan dalam firman-Nya.

"Talak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik," QS Al-Baqarah 229.

Sementata jika telah mencapai talak tiga, tidak boleh rujuk lagi kecuali jika si perempuan telah menikah dengan orang lain dan telah ditalak pula oleh suami yang menikahinya.

"Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan istri) untuk menikah kembali jika keduanya berpandapat akan dapat menjalankan hukum-hukumnya," QS Al-Baqarah 230. (Ree)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya