SUARA INDONESIA

Hukum Menganggap Istri Seperti Ibu Kandung

Redaksi - 08 June 2022 | 19:06 - Dibaca 1.20k kali
Khazanah Hukum Menganggap Istri Seperti Ibu Kandung
Ilustrasi (Foto: Pinterest)
JEMBER- Kalimat talak bisa diucapkan secara terang maupun sindirian. Selain itu, ada pula kata-kata lain yang dapat menjadikan seorang istri tertalak oleh suaminya.

Dikutip dari buku Fiqih Islamiyah karya Sulaiman Rasjid ketika seorang suami menyerupakan istrinya dengan ibunya, disebut dengan zihar dan hal itu menjadikan sang istri haram untuknya.

Jika perkataan tersebut tidak dilanjutkan dengan kalimat talak, maka sang suami wajib membayar kafarat dan ia haram bergaul dengan istrinya sampai ia melunasi denda zihar itu.

Hal tersebut sejatinya telah dijelaskan dalam Al-Qur'an surag Al-Mujadalah.

"Orang-orang yang men-zihar istri-istrinya di antara kamu (menganggap istrinya sebagai ibunya, padahal) tiadalah istri mereka itu Ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta," QS Al Mujadalah 2.

Adapun untuk ketentuan dendanya dibagi menjadi tiga tingkatan. Tingkat pertama adalah memerdekakan hamba sahaya, akan tetapi saat ini perbudakan telah lama hilang, oleh karenanya bisa dilanjutkan pada tingkat kedua.

Tingkat kedua adalah berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak kuat berpuasa maka diperbolehkan untuk membayar denda zirah dengan memberi makan 60 orang miskin dengan takaran setiap orangnya seperemlat sa' fitrah atau tiga per empat liter.

Demikian hukum zihar yang dijelaskan dalam fiqih Islam. Adanya hukum tersebut menjadi peringatan bagi para suami untuk tidak sembarangan berkata-kata pada istrinya, sehingga terhindar dari perkara-perkara yang beresiko seperti talak dan lain sebagainya. (Ree)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV