SUARA INDONESIA

Hak Perempuan Dalam Iddah yang Harus Dipenuhi Mantan Suami

Redaksi - 20 June 2022 | 20:06 - Dibaca 454 kali
Khazanah Hak Perempuan Dalam Iddah yang Harus Dipenuhi Mantan Suami
Ilustrasi (Foto: Freepik)
JEMBER- Seorang istri yang ditalak oleh suaminya diberikan waktu untuk menunggu yang disebut dengan masa Iddah. Dalam Islam pada waktu tersebut seorang perempuan memiliki hak yang telah ditentukan dalam hukum fiqih.

Pertama, ialah perempuan taat yang berada pada masa iddah raj'iyah, ia berhak menerima tempat tinggal (rumah), pakaian dan segala keperluan hidupnya yang harus dipenuhi oleh mantan suaminya. Namun, hak tersebut tidak berlaku bagi istri yang mendurhakain suaminya.

"Dari Fatimag binti Qais, "Rasulullah SAW telah bersabda kepadanya, 'Perempuan yang berhak mengambil nafkah dan rumah kediaman dari bekas suaminya itu apabila suaminya itu berhak rujuk kepadanya'," HR Ahmad dan Nisai'i.

Kedua, perempuan yang sedang berada dalam iddah bain, apabila ia tengah mengandung maka ia berhak atas sandang, pangan dan papan.

"Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin," QS At-Talaq 6.

Ketiga, perempuan dalam iddah bain tetapi tidak dalam keadaan hamil, baik ia bain karena talak tebus maupun talak tiga, maka ia hanya berhak atas tempat tinggal saja, tetapi tidak untuk pakaian dan makanan.

Keempat, perempuan yang beriddah karena cerai mati, maka ia tidak memiliki hak apapun atas suaminya, walaupun ia sedang mengandung. Hal itu dikarenakan ia juga anaknya yang masih dalam kandungan tidak mendapat hak dalam warisan atas harta yang ditinggalkan mantan suaminya.

"Janda hamil yang kematian suaminya tidak berhak mendapat nafkah," HR Daruqutni.

Demikianlah ketentuan hak seorang perempuan atas suaminya jika ia telah menjanda, baik karena perceraian maupun karena meninggal dunia. (Ree)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV