SUARA INDONESIA

Tiga Pekan Satreskoba Polres Tuban Seret 15 Bandar dan Pengedar Narkoba

M. Efendi - 06 November 2020 | 16:11 - Dibaca 1.85k kali

TUBAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Tuban berhasil meringkus lima belas pelaku bandar dan pengedar narkotika jenis sabu serta pil koplo dalam kurun waktu kurang lebih tiga pekan, Jum’at (06/11/2020). 

Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono menjelaskan, dari lima belas tersangka tersebut lima orang di antaranya merupakan bandar narkoba. Menurutnya sesuai keterangan yang diterima petugas, para tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut berasal dari luar Kota Tuban. 

“Untuk lima orang diantara mereka adalah bandarnya. Mereka mengakunya barang-barang tersebut didapatkan dari luar kota,” ucap Kapolres dalam relesenya. 

Dalam penangkapan belasan tersangka tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa obat daftar G sebanyak 8.449 butir yang terdiri dari 17 butir karnopen dan 8.432 pil dobel L serta narkotika jenis sabu seberat 3,1 gram.

Sebelumnya untuk mengelabuhi petugas para pelaku menjual obat terlarang tersebut melalui jejaring media sosial dan jasa pengiriman. Kapolres menambahkan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pencarian terkait pelaku yang belum ditemukan.

“Masih kami lakukan pencarian bagi pelaku yang belum ditemukan, kami juga meminta keterangan dari mereka yang sudah ada disini,” imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabakan perbuatannya tersangka di jerat pasal 197 subs 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar 1,5 miliar rupiah.

Sedangkan tersangka pengedar sabu-sabu di jerat dengan Pasal 114 (2), 112 (1), jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara serta denda sebesar 10 miliar rupiah. (jun/will/im)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : M. Efendi
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya