SUARA INDONESIA

Lima Kali Setubuhi Pacar, Remaja 17 Tahun Terancam 6 Tahun Penjara

Syaifuddin Anam - 24 November 2020 | 10:11 - Dibaca 2.15k kali
Kriminal Lima Kali Setubuhi Pacar, Remaja 17 Tahun Terancam 6 Tahun Penjara
Ilustrasi

GRESIK - Perkara yang menjerat MTP (17), anak berhadapan dengan hukum (ABH) memasuki babak baru. Remaja asal Kecamatan Benjeng itu terancam hukuman 6 tahun penjara.

Pasalnya, MTP telah menyebuthui pacaranya, sebut saja Mawar. Wanita 17 tahun itu disetubuhi sebanyak lima kali hingga hamil dan melahirkan seorang anak perempuan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siluh Candrawati mendakwa MTP dengan pasal 18 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. 

Dakwaan JPU menjelaskan, MTP dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan. Tidak hanya sekali, tetapi MTP melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak 5 kali sehingga perbuatan tersebut dipandang sebagai berbuatan yang berlanjut. 

Tindak pidana persetubuan tersebut dilakukan pada Senin 19 Desember 2018. Selanjutnya dilakukan pada bulan berikutnya sampai 5 kali. Akibat perbuatan MTP, anak korban hamil dan melahirkan anak perempuan. 

Persetubuhan tersebut dilakukan ditempat rumah anak korban (Mawar, Red) tepatnya diruang tamu. Hingga menyebabkan anak korban hamil. "MTP kemudian dilaporkan ke polisi," kata Siluh, Selasa (14/11/2020).

Setelah dakwaan dipaparkan, acara sidang tertutup ini dilanjutkan dengan memeriksa 5 saksi, salah satunya saksi anak korban. 

Siluh menyebutkan, berdasarkan keterangan saksi, diperoleh fakta bahwa keduanya merupakan pasangan kekasih (pacaran). Kemudian ada ajakan dan bujuk rayu yang dilakukan MTP untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. 

"Perbuatan yang dilarang itu dilakukan oleh keduanya pasangan yang masih dibawah umur. Akibatnya, anak korban hamil dan saat ini telah melahirkan anak perempuan," jelasnya. 

Sidang dengan Hakim tunggal Fitra Dewi Nasution ditunda dengan agenda pemerikasaan anak berhadapan dengan hukum (MTP).

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syaifuddin Anam
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya