SUARA INDONESIA

Keluarga Korban Pasrah, Pembunuh Bocah SMP di Bukit Jamur Divonis 7 Tahun 6 Bulan

Syaifuddin Anam - 07 December 2020 | 14:12 - Dibaca 1.71k kali
Kriminal Keluarga Korban Pasrah, Pembunuh Bocah SMP di Bukit Jamur Divonis 7 Tahun 6 Bulan
Proses sidang putusan pembunuhan bocah SMP di Pengadilan Negeri Gresik

GRESIK - Sidang perkara pembunuhan AAH di area Bukit Jamur, Kecamatan Bungah, Gresik, kembali digelar di Pengadilan Negeri Gresik, Senin (7/12/2020). Sidang putusan yang berlangsung di ruang candra digelar terbuka untuk umum.

Majelis Hakim tunggal Agung Ciptoadi menjatuhkan vonis kepada terdakwa anak, MSK dan MSI masing-masing 7 tahun 6 bulan penjara dan 6 bulan masa pelatihan. Vonis tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Hukuman tersebut sama dengan tuntutan jaksa. Hakim menyebut, hukuman yang memberatkan terdakwa anak, perbuatannya dinilai sangat sadis dan tidak manusiawi.

"Karena sama-sama pikir-pikir, ada waktu sampai 17 Desember untuk mengambil keputusan," ucap Agung sambil mengakhiri persidangan.

Sementara Penasehat hukum (PH) terdakwa anak, Salton Sulaiman mengaku belum mengambil langkah. Dirinya masih akan berkoordinasi dengan keluarga kedua terdakwa anak.

Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik, Esti Handjanti. "Karena pihak terdakwa pikir-pikir, kami juga mengambil langkah yang sama," ucap Esti usai sidang di PN Gresik, Senin (7/12/2020).

Orang tua korban, M Arifin mengatakan jika sebenarnya sejak tuntutan kemarin pihak keluarga kecewa dengan JPU. Karena tuntutan dinilai cukup ringan.

Yakni, 7 tahun 6 bulan dan pelatihan kerja selama 6 bulan. Padahal, perbuatan kedua terdakwa anak tergolong sadis dan tidak manusiawi.

"Yang kami harapkan sesuai dengan perbuatannya," kata M Arifin, usai mengikuti sidang, Senin (7/12/2020).

Arifin menambahkan, semua orang tua akan merasa kecewa jika berada diposisinya. Namun, dirinya tidak bisa berbuat apa-apa, karena harus patuh terhadap keputusan hakim.

"Kami hanya bisa pasrah dengan putusan hakim. Kami juga menunggu nanti hasil akhirnya bagaimana, karena semua masih pikir-pikir," pungkasnya.

Dari hasil persidangan ini, dirinya akan menyampaikan kepada anggota keluarga di rumah. "Tapi semua dipasrahkan ke saya," tandasnya.

Sebelumnya, korban AAH meninggalkan rumah pada Rabu (28/10/2020) malam. Dia pamit ke acara Maulid Nabi di Masjid Desa Sidokumpul, Bungah.

Mayatnya baru ditemukan oleh dua orang santri pada Jumat (30/10/2020) sore di bekas galian area Bukit Jamur, Bungah. Kondisinya mengenaskan.

Polisi berhasil mengidentifikasi jenazah bocah SMP pada Selasa (4/11/2020). Tidak lama kemudian, dua pelaku berhasil diamankan.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syaifuddin Anam
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya