SUARA INDONESIA

Residivis Curanmor di Banyuwangi Diringkus Polisi

Muhammad Nurul Yaqin - 29 December 2020 | 13:12 - Dibaca 1.48k kali
Kriminal Residivis Curanmor di Banyuwangi Diringkus Polisi
Tersangka Sunarto (kiri) bersama penadah (kanan) diamankan Polresta Banyuwangi.

BANYUWANGI- Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Banyuwangi, diringkus Satuan Reskrim Polresta Banyuwangi.

Tersangka atas nama Sunarto (48) warga Desa Sidodadi, Kecamatan Wongsorejo ini ditangkap pada 21 Desember 2020 lalu.

Bandit jalanan ini merupakan residivis pelaku curanmor pada tahun 2010 dan berulah kembali dengan kasus yang sama.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari warga.

Menurut Arman, aksi pelaku ini terbilang lihai. Sebelum melancarkan aksinya pelaku terlebih dulu melakukan pengintaian dan pengamatan terhadap korban.

"Sekitar 3-4 hari, pelaku melakukan pengintaian terhadap korban," ujar Arman melalui konferensi pers ungkap kasus curanmor yang dilangsungkan di Mapolresta setempat, Selasa (29/12/2020).

Arman melanjutkan, saat korban lengah, pelaku menggondol kendaraan roda dua yang terparkir di garasi rumah.

"Pelaku memanjat tembok terlebih dahulu, kemudian pelaku menggunakan kunci T untuk menyalakan sepeda motor," terangnya.

Dalam memperlancar aksinya, pelaku tidak sendirian, ia dibantu rekannya yang saat ini masih dalam pencarian kepolisian. Rekannya ini juga merupakan residivis yang sudah berulang kali keluar masuk penjara karena melakukan hal yang sama.

Kemudian motor hasil curiannya itu, keesokan harinya dijual ke penadah di Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo. 

Saat ini penadah motor curian itu juga diringkus Polresta Banyuwangi bersamaan dengan tersangka Sunarto.

Arman menambahkan, dari olah TKP yang saat ini masih dikembangkan oleh pihak kepolisian. Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan beberapa barang bukti.

"Barang bukti ada empat unit sepeda motor, Ada 13 barang bukti alat yang digunakan pelaku, Diantaranya Kunci T dengan berbagai macam bentuk, kunci busi, tang pemutus dan barang bukti lainnya," kata Arman.

Mengingat kasus ini merupakan seorang residivis, Arman juga mengatakan akan mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan gembong curanmor yang saat ini meresahkan warga Banyuwangi.

"Karena ini residivis, kita akan mengembangkan apakah ini jaringan besar di Kabupaten Banyuwangi, atau di beberapa daerah di wilayah Jawa Timur, ini masih dalam penyelidikan," tandas Arman. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya