KUTAI TIMUR - Polsek Muara Wahau kembali beraksi memberantas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kutim. Kali ini HR (40) pelaku pengedar barang haram jenis sabu yang merupakan warga kecamatan Muara Bengkal yang berdomisili di Perumahan Karyawan Pondok 3 Bukit Subur, Desa Long Noran, Kecamatan Telen dibuat tak berkutik setelah didapati memiliki sabu seberat 4,08 gram.
Dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut, Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko melalui Kapolsek Muara Wahau AKP Muhammad Yusuf menerangkan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari hasil observasi timnya di lapangan yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait indikasi peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Muara Wahau.
Dirinya juga menyebutkan bahwa pihaknya selain menyita 3 bungkus plastik klip bening berisi paket sabu seberat 4,08 gram, juga mengamankan timbangan digital dan berbagai barang bukti lainnya saat melakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku.
"Pelaku kami amankan Jum'at malam dengan barang bukti 3 poket sabu yang diamankan langsung dari tangan tersangka, yang menjadi sasaran adalah karyawan perkebunan di daerah tempat tinggalnya dan juga masyarakat umum," ucapnya. Sabtu (09/01/2021).
Terkait jerat hukum bagi HR, Kanitreskrim Polsek Muara Wahau Ipda Danang menambahkan bahwa sesuai pelanggaran hukum yang dilakukan, HR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat ( 2 ) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu Ipda Danang juga menegaskan bahwa pihak Polsek Muara Wahau tidak akan main-main dalam menangani kasus peredaran barang haram yang dapat merusak mental generasi muda dan memanfaatkan moment Covid-19 untuk menjalankan aksinya.
"Kami akan terus melakukan pengawasan peredaran dan pemberantasan narkoba di wilayah Kutim. Kami terus bekerja ditengah Covid-19 dan tidak akan berhenti memberangus bandar ataupun pengedar yang berani masuk ke Kecamatan Muara Wahau," pungkasnya. (eq)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Imam Hairon |
Editor | : |
Komentar & Reaksi