KUTAI TIMUR – Kepolisian Resor Kutai Timur Sat Resnarkoba kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Kutai Timur dengan menangkap VL (22) yang merupakan residivis kasus narkoba.
Dalam penangkapan yang dilakukan pada hari Jum'at 08 Januari 2021 tersebut, jajaran Opsnal Satresnarkoba Polres Kutim mengamankan 7 (tujuh) poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 122,96 gram dari tersangka VL.
Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmoko melalui Kasat Resnarkoba IPTU MP. Rachmawan mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka dilakukan di Jalan Santai RT 01, Desa Sangatta Selatan, Kecamatan Sangatta Selatan.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kota Sangatta terjadi transaksi gelap Narkotika. Setelah kami lakukan penyelidikan, pelaku kami ringkus dini hari sekira pukul 01.00 Wita di Jalan Santai RT 001 Kecamatan Sangatta Selatan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan pemeriksaan dan mendapatkan 7 (tujuh) poket sabu, yg mana sabu tersebut disimpan oleh saudara VL di dalam tas pinggang warna hitam yang digantung di dalam kamar,” jelasnya. Senin (11/01/2021).
Lebih lanjut, Iptu M.P Rachmawan menyampaikan bahwa selain narkotika jenis sabu, beberapa barang bukti lain juga turut diamankan diantaranya adalah 1 buah handphone, 1 buah tas hitam tempat menyimpan narkotika jenis sabu, 1 buah timbangan digital, 1 buah sendok takar dan 1 pack plastik klip.
Dari pengakuan tersangka, imbuhnya, barang haram tersebut berasal dari Kota Bontang yang dibawa ke Kota Sangatta untuk diedarkan.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat asal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya. (qq)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Imam Hairon |
Editor | : |
Komentar & Reaksi