SUARA INDONESIA

Pelaku Penyerangan Warga Pakai Panah di Makassar Berhasil Diamankan Resmob Polda Sulsel

- 13 January 2021 | 19:01 - Dibaca 1.96k kali
Kriminal Pelaku Penyerangan Warga Pakai Panah di Makassar Berhasil Diamankan Resmob Polda Sulsel
Keenam pelaku penyerangan warga Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, saat diamankan.

MAKASSAR- Beberapa hari yang lalu terjadi tindakan kriminal penyerangan terhadap seorang warga di Makassar dengan menggunakan panah. 

Akibat peristiwa tersebut membuat korban harus merintih kesakitan karena terkena anak panah di mata dan betis.

Terkait tindakan kriminal yang mengakibatkan satu orang kritis tersebut, Resmob Polda Sulawesi selatan (Sulsel) berhasil mengamankan pelaku.

Ada enam pelaku yang terlibat dalam kasus penyerangan terhadap warga Makassar tersebut. Mereka ditangkap di tempat berbeda.

Adapun keenam pelaku masing-masing berinisial, T(30), A(19), MA (16), J (24) keempatnya ini diketahui Warga Pondok Asri kota Makassar. Dua lagi FR (18) warga Balangtanga dan AM (25) warga Sudiang, Kota Makassar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol Turman Sormin Seregar mengatakan, penangkapan para pelaku berawal adanya laporan tindakan kriminal yang terjadi di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

"Pada saat itu korban Asrul bersama temannya membeli rokok di warung, tidak lama kemudian didatangi sepuluh orang yang tidak dikenalnya dan salah satunya melepaskan busur kearah korban tepat mengenai mata kirinya dan paha kanannya sehingga mengalami luka, setelah melakukan aksinya pelaku melarikan diri," jelas Turman, Rabu (13/01/2020).

Dia melanjutkan, pada saat pelaku ditangkap di Warko, 11 Januari 2021, Resmob Polda Sulsel melakukan pengembangan, sehingga ke enam terduga pelaku berhasil diamankan.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan menambahkan, saat di introgasi pelaku mengakui perbuatannya telah menganiaya Asrul warga BTN Pepabri Kecamatan Biringkanaya.

Sementara motif yang digunakan para pelaku dalam melakukan tindakan kejahatan tersebut masih dilakukan interogasi pihak kepolisian.

"Atas perbuatan tersebut terduga pelaku diancam pasal 170 ayat 2 KUHP," tandasnya. (Uul)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta :
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV