SUARA INDONESIA

Sempat Kabur ke Luar Negri, Pelaku Pencabulan di Bawah Umur Diamankan

- 29 January 2021 | 19:01 - Dibaca 1.01k kali
Kriminal Sempat Kabur ke Luar Negri, Pelaku Pencabulan di Bawah Umur Diamankan
Wakapolres Kendal, Donny Eko Lisyianto, saat konfrensi perss di halaman Polres Kendal

KENDAL - Sempat kabur ke Malaysia dan Batam selama 1,5 Tahun, RD (26) pelaku pencabulan anak dibawah umur akhirnya berhasil di bekuk Sat Reskrim Polres Kendal.

Waka Polres Kendal, Kompol Donny Eko Listianto menyampaikan, diketahui tersangka RD merupakan warga asal Desa Pidodo Petebon Kendal. kasus ini berawal dari chating-catingan antara tersangka dan korban melalui BBM pada Minggu tanggal 19 Februari 2017 silam hingga berlanjut sampai korban mau diajak ketemuan.

“Selanjutnya, tersangka melalui BBM janjian untuk ketemu, kemudian tersangka menjemput korban yang saat itu masih berusia 15 tahun di sebuah minimarket di Patebon untuk makan bakso,” kata Kompol Donny saat konferensi pers di halaman Mapolres Kendal, Jumat (09/01/2021).

Donny melanjutkan, setelah itu korban diajak tersangka menuju Hotel yang berada di Desa Kebonharjo Patebon, namun korban sempat menolak saat itu, akan tetapi tersangka tetap memaksa korban masuk ke kamar hotel.

“Dikamar hotel korban dirayu oleh tersangka, kemudian terjadilah persetubuhan,” ungkapnya.

Donny menuturkan, usai melakukan aksi bejatnya itu, tersangka menjanjikan akan bertanggung jawab atas perbuatannya kepada korban ketika korban merasa ketakutan jika nanti akan hamil.

“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2, pasal 82 ayat 1 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pengganti undang-undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,” pungkasnya.

Sementara itu, RD mengaku sengaja melarikan diri ke Malaysia dan Batam karena dirinya tahu bahwa perbuatannya telah dilaporkan orang tua korban ke polisi.

“Saya tahu jika dilaporkan, lalu saya kabur ke Malaysia dan Batam,” ungkapnya.

Dikatakan, saat ini Satreskrim Kendal sudah berhasil mengamankan barang bukti seperti pakaian dan buku resepsionis hotel, dan kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut masih ditangani pihak Polres Kendal. (Zam).

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta :
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya