SUARA INDONESIA

Pasutri Asal Lamongan Kompak Edarkan Sabu, Kebutuhan Hidup Jadi Alasan

M Nur Ali Zulfikar - 24 February 2021 | 21:02 - Dibaca 1.34k kali
Kriminal Pasutri Asal Lamongan Kompak Edarkan Sabu, Kebutuhan Hidup Jadi Alasan
AKBP Miko Indrayana saat mengintrogasi tersangka RM di Mapolres Lamongan

LAMONGAN - Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial RM (26), dan YS (24), asal Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran kompak jadi pengedar narkotika jenis sabu.

Pasangan yang mengaku terpaksa melawan hukum karena terhimpit kebutuhan hidup ini, diamankan saat melakukan transaksi di Jalan Raya Sunan Drajat, Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Lamongan, pada 5 Februari 2021 lalu.

"Dari hasil pemeriksaan penyidik, pasutri ini mengaku terpaksa menjadi pengedar karena terdesak kebutuhan hidup sehari-hari," kata Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana dalam konferensi pers di ruang tunggu Satreskrim, didampingi, Kasatresnarkoba AKP Akhmad Khusen dan Kasubbag Humas Iptu Estu Kwindardi, Rabu (24/2/2021).

Miko menerangkan bahwa, penangkapan terhadap kedua tersangka berkat informasi dari masyarakat. Kemudian setelah dilakukan pengintaian keduanya akhirnya berhasil ditangkap. 

"Keduanya mengaku baru beberapa bulan terakhir ini menjadi pengedar narkoba," terang Alumnus Akademi Kepolisian 2001 ini.

Setelah dilakukan penyidikan dan pengembangan, lanjut Miko, tim Satresnarkoba akhirnya kembali menangkap satu tersangka lagi berinisial MR (35). 

"MR atau Grandong ini adalah seorang bandar yang menjual barang haram tersebut kepada kedua pelaku RM dan YS," tegas mantan Kapolres Kediri Kota ini.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari penangkapan tersebut diantaranya, sabu seberat 2,01 gram yang dikemas menjadi 4 kantong plastik klip dengan berat masing-masing 1,00 gram, 0,41 gram, 0,29 dan 0,31 gram.

Selain itu, barang bukti lainnya yang diamankan adalah 7 plastik klip kosong, 1 buah pipet kaca, buah sekrop dari sedotan, buah dompet warna biru, hanpone dan sepeda motor milik pelaku.

"Pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum maksimal 12 tahun," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : M Nur Ali Zulfikar
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV