SUARA INDONESIA

Gasak 8 Motor, Dua Pria Asal Palang Tuban Dicokok Polisi

M. Efendi - 15 March 2021 | 11:03 - Dibaca 4.34k kali
Kriminal Gasak 8 Motor, Dua Pria Asal Palang Tuban Dicokok Polisi
Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono saat menunjukan barang bukti kepada hasil curian pelaku di Mapolres Tuban, (Diah/suaraindonesia.co.id)

TUBAN - Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor bernama Noris Sandratama (32), dan Supri (28), warga Desa Leran Kulon Kecamatan Palang, terpaksa berurusan dengan Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Tuban. Dari tangannya, petugas berhasil mengamankan 8 unit sepeda motor hasil curian. 

Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, tersangka Noris Sandratama ini kelahiran Rembang Jawa Tengah, dan keduanya pernah mendekam dipenjara atas kasus penganiayaan. Tapi setelah keluar, keduanya berulah lagi mencari motor. 

“Modus pelaku mencari sasaran sepeda motor yang di parkir didepan teras atau halaman rumah, tersangka berpura pura mencari burung dan membawa senter,” ungkap AKBP Ruruh dalam konferensi pers di halaman Polres Tuban, Jalan Wahidin Sudiro Husodo, Senin, (15/03/2021).

Ruruh menceritakan, kronologis kejadian pada hari kamis tanggal 25 Februari 2021 sekira pukul 05.00 Wib tersangka mencuri sebuah sepeda motor honda type 125 warna merah kombinasi putih dengan nopol S 2438 HZ milik Umarto, warga Kecamatan Palang, yang pada saat itu di parkir dihalaman rumah.

“Dari kejadian tersebut, Kanit Resmob beserta Kanit Reskrim Polsek Singgahan langsung mencari bahan keterangan dan mendapatkan informasi bila ada orang menawarkan atau transaksi sepeda motor yang ciri cirinya sama dengan sepeda motor milik korban yang telah hilang,” imbuhnya.

Tim penyidik langsung melakukan penyanggongan di area SPBU Podang, Desa Laju Lor, Kecamatan Singgahan, diketahui 2 orang yang mengendarai sepeda motor RX King dan Honda Supra 125 warna merah kombinasi putih pada saat itu tim penyidik langsung menangkap kedua pelaku. Tersangka sempat kabur melarikan diri di area persawahan, tapi setelah itu berhasil ditangkap dan diamankan di Polsek Singgahan Tuban.

“Dalam pencurian tersebut, tersangka terjerat oleh pasal 363 Ayat 1 ke 4E dan 5E KUHP pasal ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/48/II/RES.1.8./200/RESKRIM/S.P.K.T Polres Tuban tanggal 25 Februari 2021,” ucap Ruruh.

Dikatakan lebih lanjut, saat ini kepolisian sudah mengantongi barang bukti 1 lembar STNK sepeda motor HONDA type 125 warna merah kombinasi putih dengan nopol plat S 2438 HZ, 1 unit sepeda motor HONDA type 125 warna merah kombinasi putih tanpa plat nomor beserta kunci nya, 1 unit senter batrei chas untuk kepala berwarna hitam, 1 unit senter batrei chas yang berwarna hitam, 1 set kunci later T, 2 pasang plat nomor sepeda motor (S 6377 IM dan S 3104 E) 

“Hari ini kita datangkan 3 orang pemilik sepeda motor dan akan kita kembalikan kepada pemiliknya. Memang motor ini ada yang digunakan untuk mengajar, pergi melaut dan lain sebagainya,” tambahnya.

Dari hasil pengembangan, sepeda motor yang telah dicuri para pelaku ini di jual ke penadah di Kabupaten Rembang dengan dibanderol 1 juta hingga 2 juta rupiah.

Dari pengakuan tersangka, uang hasil penjualan barang curian ini digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. 

“Tersangka sudah melakukan aksinya dari tahun 2019, awalnya Noris melakukan aksinya sendirian, kemudian mengajak Supri temannya sehingga saat ini mereka ditangkap berdua,” tutur Ruruh.

Sementara itu, korban bernama Syaiful Hilal menyampaikan terimakasih kepada Polres Tuban, dirinya mengaku kehilangan pada bulan Februari seminggu setelah kejadian baru melaporkan ke kepolisian.

“Kebetulan saya sebagai guru di MTs. Al Mustofawiyah Palang dan Pondok Kradenan saya kira motor saya dibawa santri, ternyata setelah seminggu kemudian kok gak kembali, dari sini saya melaporkan kepada polisi, Alhamdulilah sekarang sudah ketemu,” tutupnya. (Irq/Nang). 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : M. Efendi
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV