SUARA INDONESIA

Bisnis Esek-esek, Mucikari Asal Blora Diringkus Polisi Saat Layani Tamu di Eks Lokalisasi Tuban

M. Efendi - 24 March 2021 | 19:03 - Dibaca 7.53k kali
Kriminal Bisnis Esek-esek, Mucikari Asal Blora Diringkus Polisi Saat Layani Tamu di Eks Lokalisasi Tuban
Mucikari asal Blora ini tertunduk malu saat digelandang di Mapolres Tuban, (Dok. Diah/suaraindonesia.co.id)

TUBAN - Seorang mucikari ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Tuban didalam sebuah  komplek eks lokalisasi Gandul Wonorejo, Desa Gesing, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. 

Mucikari tersebut diketahui bernama Pasri (43), perempuan asal Dusun Tambi, Desa Nglebur, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, serta anak buahnya yang bernama Nuryati (38), wanita dari Kabupaten Jepara, Jateng, juga ikut diringkus jajaran kepolisian Polres Tuban.

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Yoan Septi Hendri membenarkan adanya penangkapan mucikari disebuah komplek tersebut. Menurutnya, aksi yang dilakukan pelaku tersebut merupakan tindak pidana, sebab dengan sengaja atau memudahkan orang berbuat cabul. 

"Tersangka sebagai mucikari menyewakan kamar di dalam rumah atau kontrakan dan memiliki anak buah bernama Nuryati. Mereka kami ditangkap dan kita amankan saat sedang melayani tamu," ungkap AKP Yoan Septi Hendri saat dikonfirmasi oleh suaraindonesia.co.id. Rabu, (24/03/2021).

Saat ini, tersangka Pasri beserta barang buktinya sudah dibawa ke Polres Tuban. Berdasarkan nomor surat LP-A/69/III/RES.1.24/2021/RESKRIM/SPKT Polres Tuban Tgl 23 Maret 2021.

"Ada tiga saksi yang sudah dibawa untuk dimintai keterangan, antara lain Nuryati (38) dan dua anggota polisi, masing-masing Supardam (38), serta Toni Kartika (24)," tegas AKP Yoan.

Adapun dalam kasus ini, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, berupa satu buah kain seprei warna kuning motif bunga, satu buah sarung bantal dan sebuah kain jarik berwarna putih motif bunga bergaris cokelat, serta uang tunai sebesar Rp. 190.000.

"Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, serta mencari keterangan saksi untuk melengkapi penyidikan. Jika terbukti, pelaku akan kita jerat dengan pasal 296 KUHP," pungkasnya. (DAF/Nang). 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : M. Efendi
Editor : Irqam

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya