SUARA INDONESIA

Pasangan Kekasih di Gresik Gagal Menikah karena Jual Narkoba

Syaifuddin Anam - 06 April 2021 | 16:04 - Dibaca 2.74k kali
Kriminal Pasangan Kekasih di Gresik Gagal Menikah karena Jual Narkoba
Kedua tersangka diamankan di Mapolsek Bungah beserta barang bukti.

GRESIK - Rencana pasangan kekasih di Gresik menuju pelaminan gagal total. Mereka terpaksa harus mendekam di dalam penjara karena menjual narkoba jenis sabu. 

Sepasang kekasih itu bernama Rifqi Robethoh Akbar (20), warga Desa Cangaan, Ujungpangkah dan Putri Hardiyanti (22), asal Desa Dalegang, Kecamatan Panceng.

Keduanya diringkus polisi saat menunggu pembeli di atas sepeda motor di depat minimarket Jalan Raya Bunhah. Bukannya pembeli yang datang, tapi petugas yang menghampiri mereka.

Gelagat pasangan sejoli itu pun gelisah. Saat diintrogasi, mereka berdalih sedang menunggu teman. Petugas pun melakukan penggeledahan. Ditemukan satu bungkus rokok berisi dua klip sabu.

"Masing-masing seberat 1 gram dan 0,14 gram. Barang itu ditemukan anggota di dalam saku celana depan sebelah kanan millik pria," kata Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, Selasa (6/4/2021).

Sepasang kekasih itu kemudian dibawa ke Mapolres Bungah untuk menjalani proses hukum. Barang haram itu didapat dari seseorang dengan sistem ranjau di Jalan Pantura.

"Dari hasil pemeriksaan ternyata otak peredaran ini tersangka perempuan," imbuh Alumnus Akpol 2001 tersebut.

Kedua tersangka mengaku menjadi budak sabu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bahkan rencananya untuk biaya pernikahan. 

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun penjara. Kasus ini masih kami kembangkan untuk mencari pihak lain yang terlibat," tandasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syaifuddin Anam
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV