SUARA INDONESIA

Gunakan Kunci Palsu, Warga Kendal Berhasil Bawa Kabur Sepeda Motor Milik Temannya

Amrizal Zulkarnain - 07 April 2021 | 15:04 - Dibaca 1.15k kali
Kriminal Gunakan Kunci Palsu, Warga Kendal Berhasil Bawa Kabur Sepeda Motor Milik Temannya
Kapolres Kendal, AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo, saat memaparkan beberapa kasus yang ada di Kendal dalam beberapa bulan belakangan ini saat konferensi Pres dihalam Polres Kendal, Senin 07/04/2021 (SIN/Zamroni)

Kendal- Sempat Kabur kerumah neneknya, IR (inisial) yang merupakan pelaku pencurian sepeda motor di kos-kosan Dusun Nglorog Desa Campurejo Kecamatan Boja Kabupaten Kendal Jawa Tengah, akhirnya berhasil diamankan oleh Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Kendal.

Kapolres Kendal, AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo menyampaikan, pelaku IR, setelah berhasil mengambil Sepeda motor Honda Scoopy nopol H 4865 BFD beserta STNKnya milik korban yakni Kristias Anita Dewi, IR langsung membawa kabur motor milik korban dan mencoba bersembunyi dirumah neneknya yang beradal di Kaloran Temanggung.

“Pelaku sendiri merupakan teman satu kos-kosan dengan korban. Saat itu kondisi kos sepi dan terkunci. Melihat kondisi kos-kosan sepi, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan membuka gembok kamar korban dengan anak kunci milik tersangka, selanjutnya pelaku langsung mengambil kunci sepeda motor serta STNKnya, kemudian membawa kabur sepeda motor milik korban,” kata Kapolres Kendal, saat konferensi Pers yang di gelar di halaman Polres Kendal, Senin (07/04/2021).

Ia melanjutkan, setelah korban pulang ke kos-kosan yang di tempati bersama pelaku, korban kaget mendapati sepeda motornya sudah hilang. Kemudian korban melapor ke pemilik kos-kosan. Selanjutnya pemilik kos-kosan menaruh curiga kepada pelaku, karna hilangnya motor itu bersamaan dengan perginya pelaku dari kos-kosan.

“Setelah itu korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Boja. Selanjutnya Polsek Boja bekerjasama dengan Korban untuk memancing pelaku agar bisa ketemuan, dan usaha itu berhasil,” paparnya.

Raphael menambahkan, dari hasil pengembangan penyidikan, kita berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti Sepeda motor dan STNK milik korban yang di bawa kabur pelaku.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana selama lamanya 9 tahun penjara,” pungkasnya.

Di tempat lain, Satreskrim Polres Kendal, juga berhasil mengamankan BARW (inisial) yang merupakan pelaku pencurian di rumah Zamahsyari salah seorang warga Kelurahan Pekauman Kecamatan Kendal, yang terjadi pada hari Kamis 25 Februari 2021 lalu.

“Dari hasil pemgembangan penyidikan, pada hari Selasa 09 Maret 2021, kita berhasil mengamankan pelaku pencurian tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti SPM Honda Beat nopol H 2459 AMD serta STNKnya dan satu buah obeng yang digunakan untuk pelaku dalam melancarkan aksinya,” tandasnya.

Dikatakan, atas perbuatannya pelaku di jerat pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Amrizal Zulkarnain
Editor : Wildan Muklishah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya