SUARA INDONESIA

Dukun Cabul di Kendal Goyang Pasiennya

Amrizal Zulkarnain - 07 April 2021 | 18:04 - Dibaca 3.51k kali
Kriminal Dukun Cabul di Kendal Goyang Pasiennya
Tersangka FM alias Mbah Wongso, saat dimintai penjelasan atas perbuatannya oleh Kapolres Kendal, AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo, saat konferensi Pres di Halaman Polres Kendal, Senin 07/04/2021 (SIN/Zamroni)

Kendal- Seorang dukun berinisial FM warga Cepiring Kecamatan Cepiring Kendal Jawa Tengah, diamanakan Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Kendal karena mencabuli anak dibawah umur.

FM terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib karena telah memaksa serta menggunakan tipu daya dan muslihatnya untuk memperdayai anak di bawah umur untuk melakukan persetubuhan dan pencabulan.

Kapolres Kendal, AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo mengatakan, awal mula kejadian kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut, bermula saat tersangka tiba-tiba mendapat pesan singkat dari Bunga (15) warga Kendal, yang merupakan korban dari pencabulan itu.

Kemudian, lanjut Raphael, dalam pesan singkat itu, Bunga (15) menceritakan permasalahannya tersebut kepada tersangka kalau korban sedang mengalami permasalahan percintaan dengan sang pacar.

“Jelang satu hari, korban mendatangi rumah tersangka bersama temannya,” kata Kapolres Kendal, saat konferensi Pres yang diselenggarakan di halaman Polres Kendal, Senin (07/04/2021).

Raphael melanjutkan, sesampai di rumah dukun itu, korban disuruh masuk ke kamar. Sedangkan teman korban yang ikut menemaninya disuruh duduk di luar.

“Sesampai dikamar, korban disuruh melepas bajunya, korban pun menuruti permintaan dukun itu, setelah disuruh melepas baju, korban disuruh berbaring di atas kasur tempat tidur. Dengan modus mengoleskan minyak misik jenis Cendono di tubuh korban, dukun itu meraba-raba tubuh korban hingga kebagian tubuh korban yang vital,” paparnya.

Korban pun sempat menjerit kesakitan, lanjut Raphael, saat diolesi minyak itu di bagian vitalnya. Kemudian tersangka meminta korban untuk melepaskan sarung yang dipakai korban.

“Kemudian tersangka mencopot celana dalam milik korban dan menyetubuhi korban,” pungkasnya.

Dikatakan, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (2) dan pasal 82 ayat (1) UUD RI Nomer 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UUD RI Nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda sebanyak 300 juta Rupiah.

Sementara FM, mengaku jika dirinya saat melihat kemolekan tubuh korban langsung tertarik dan muncul niat buruk untuk mencabuli korban.

“Saya tega setubuhi korban karena saat itu saya tertarik saat melihat tubuh korban,” pungkasnya.
 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Amrizal Zulkarnain
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya