SUARA INDONESIA

Bisnis Esek-esek Berkedok Warkop, Mucikari Wanita di Tuban Diringkus Polisi 

M. Efendi - 12 April 2021 | 14:04 - Dibaca 3.46k kali
Kriminal Bisnis Esek-esek Berkedok Warkop, Mucikari Wanita di Tuban Diringkus Polisi 
Kapolres Tuban saat mengeler sejumlah pelaku kejahatan di Mapolres Tuban, (Diah/suaraindonesia.co.id)

TUBAN - Selain berjualan kopi, sebuah warung di Jati Peteng, Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban harus berurusan dengan kepolisian lantaran membuka prostitusi. Dua wanita itu ditangkap saat ada razia operasi pekat semeru oleh Polres Tuban.

Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono, mengungkapkan, dari 121 kasus yang terungkap dan tersangka ada 131 orang. antara lain ada prostitusi 22 kasus. Dua kasus Target Operasi (TO) dan 20 kasus non TO. 

"Dari kasus prostitusi itu 2 yang tertangkap sudah ditetapkan menjadi tersangka," ungkap AKBP Ruruh Wicaksono dalam konferensi pers di Mapolres Tuban jalan DR Wahidin Sudirohusodo. Senin, (12/04/2021).

Lanjut, dua tersangka bernama Sujinah (49), warga Kecamatan Bancar, dan Wasimin alias Mimin (43), warga Kecamatan Jenu, ditangkap oleh petugas kepolisian yang saat itu sedang melakukan operasi pekat semeru. Keduanya ketahuan oleh polisi  saat sedang menyewakan kamar atau melayani tamu. 

Sementara itu, salah seorang mucikari mengatakan dirinya tidak tahu jika karyawan yang sering bantu ini membawa laki-laki di kamarnya. Menurut dia wanita yang ikut membantu di warung miliknya baru dikenalnya dalam satu minggu. Meski begitu dirinya memanggil karyawan ini dengan sebutan anak.

"Saya gak tahu, waktu itu keadaan saya capek habis dari Rumah Sakit nganterin bapak periksa, pas sudah sampai di warung, saya langsung tidur. Tidak tahunya saya melihat laki-laki yang memakai sarung ada dikamar anak saya," ungkap dia kepada awak media.

Wanita asal Kecamatan Bancar ini juga menambahkan, dirinya hanya berjualan kopi. Menurut anaknya yang membawa laki-laki itu, ada orang yang mau menyewa kamar, dari situ anaknya tidak bisa menolak.

"Saya dikasih 100 ribu untuk sewa kamar, ya saya terima, katanya buat saya gitu," ucap dia.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh kepolisian, barang bukti yang diamankan berupa tikar, bantal, sprei, uang tunai Rp 100.000 dan Rp 190.000. Maka dari itu, keduanya dijerat dengan pasal 296 KUHP tindak pidana memudahkan orang untuk berbuat cabul. (Diah/Nang). 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : M. Efendi
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya