SUARA INDONESIA

Bawa Sabu, Dua Warga Ngawi Diciduk Satresnarkoba

Ari Hermawan - 16 April 2021 | 19:04 - Dibaca 2.16k kali
Kriminal Bawa Sabu, Dua Warga Ngawi Diciduk Satresnarkoba
Barang bukti Narkotika jenis sabu, saat dipamerkan dalam konferensi pers Polres Ngawi, Jumat (16/4/2021). (Foto: Ari Hermawan/suaraindonesia.co.id)

NGAWI - Polisi tidak main-main dalam menumpas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Ngawi.

Berawal dari penangkapan seorang pria berinisial WS (52) asal Desa Karangasri, Kecamatan Ngawi. Anggota Satresnarkoba Polres Ngawi berhasil mengembangkan kasus peredaran narkoba jenis sabu hingga ke pengedarnya.

"Berawal dari penangkapan dan pengungkapan kasus tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh tersangka W, berhasil kita amankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,19 gram," kata Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya saat konferensi pers, Jumat (16/4/2021).

Dari pengkuan tersangka W yang ditangkap di pinggir jalan masuk Dusun Nglarangan, Desa Karangasri, Kecamatan Ngawi.

Pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut dibelinya dari seseorang berinisial S (42) warga Pilang Payung Kecamatan Geneng.

"Hasil dari pengembangan, selanjutnya Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Resnarkoba Akp Suhartono melakukan perjalanan ke rumah S. Dan saat penggeledahan di rumah yang bersangkutan, kita dapatkan barang bukti sabu seberat 0,28 gram sekaligus kita amankan pemiliknya," ungkap Kapolres.

Kini kedua tersangka tengah dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku diancam hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Ari Hermawan
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya